Menurut Muhammadiyah, masjid yang dapat dipakai untuk melaksanakan iktikaf sangat diutamakan masjid jami (masjid yang biasa digunakan untuk melaksanakan shalat Jumat), dan tidak mengapa iktikaf dilaksanakan di masjid biasa.
4. Syarat-syarat Iktikaf
Untuk sahnya iktikaf diperlukan beberapa syarat, yaitu;
- Beragama Islam;
- Sudah baligh, baik laki-laki maupun perempuan;
- Dilaksanakan di masjid, baik masjid jami maupun masjid biasa;
- Memiliki niat iktikaf;
- Tidak disyaratkan puasa. Artinya orang yang tidak berpuasa boleh melakukan iktikaf;
5. Hal-hal yang Perlu mendapat perhatian bagi orang yang beriktikaf
Para ulama sepakat bahwa orang yang melakukan iktikaf harus tetap berada di dalam masjid tidak keluar dari masjid.
Namun demikian bagi mu’takif (orang yang melaksanakan iktikaf) boleh keluar dari masjid karena beberapa alasan yang dibenarkan, yaitu;
- karena ’udzrin syar’iyyin (alasan syar’i), seperti melaksanakan shalat Jumat;
- karena hajah thabi’iyyah (keperluan hajat manusia) baik yang bersifat naluri maupun yang bukan naluri, seperti buang air besar, kecil, mandi janabah dan lainnya;
- Karena sesuatu yang sangat darurat, seperti ketika bangunan masjid runtuh dan lainnya.
6. Amalan-amalan yang dapat dilaksanakan selama Iktikaf
Dengan memperhatikan beberapa ayat dan hadis Nabi Saw., ada beberapa amalan (ibadah) yang dapat dilaksanakan oleh orang yang melaksanakan iktikaf, yaitu;
- Melaksanakan shalat sunah, seperti shalat tahiyatul masjid, shalat lail dan lain-lain;
- Membaca Al Quran dan tadarus Al Quran;
- Berdzikir dan berdoa;
- Membaca buku-buku agama
Wallahu a’lam bish shawab. ***
***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A
Komentar Anda