PORTAL BONTANG – Iktikaf adalah berdiam diri di masjid selama malam bulan Ramadhan.
Kegiatan ini biasanya dilakukan di 10 hari atau 10 malam terakhir bulan Ramadhan.
Ada beberapa tata cara Iktikaf sesuai Al Quran dan sunah Nabi Muhammad SAW yang bisa dilakukan sebelum mengerjakan ibadah sunah ini.
Berikut penjelasan selengkapnya dikutip Portalbontang.com dari situs resmi Muhammadiyah, Minggu 31 Maret 2024.
1. Pengertian Iktikaf
Iktikaf menurut bahasa artinya berdiam diri dan menetap dalam sesuatu. Sedang pengertian iktikaf menurut istilah dikalangan para ulama terdapat perbedaan.
Al-Hanafiyah (ulama Hanafi) berpendapat iktikaf adalah berdiam diri di masjid yang biasa dipakai untuk melakukan shalat berjama’ah, dan menurut asy-Syafi’iyyah (ulama Syafi’i) iktikaf artinya berdiam diri di masjid dengan melaksanakan amalan-amalan tertentu dengan niat karena Allah.
Majelis Tarjih dan Tajdid dalam buku Tuntunan Ramadhan menjelaskan Iktikaf adalah aktifitas berdiam diri di masjid dalam satu tempo tertentu dengan melakukan amalan-amalan (ibadah-ibadah) tertentu untuk mengharapkan ridha Allah.
Iktikaf disyariatkan berdasarkan Al Quran dan al-Hadis.
a. Al-Qur’an surat al-Baqarah (2): 187.
… فَاْلآَنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللهُ لَكُمْ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ اْلأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ اْلأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ وَلاَ تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ تِلْكَ حُدُودُ اللهِ فَلاَ تَقْرَبُوهَا كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللهُ آَيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ.
Artinya: …maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hinggga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam masjid. Itulah larangan Allah, maka jangan kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertaqwa.” [QS. al-Baqarah (2):187]
b. Hadits riwayat Aisyah ra:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَعْتَكِفُ اْلعَشَرَ اْلأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللهُ ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ. [رواه مسلم]
Artinya: “Bahwa Nabi saw melakukan iktikaf pada hari kesepuluh terakhir dari bulan Ramadhan, (beliau melakukannya) sejak datang di Madinah sampai beliau wafat, kemudian istri-istri beliau melakukan iktikaf setelah beliau wafat.” [HR. Muslim]
2. Waktu Pelaksanaan Iktikaf
Iktikaf sangat dianjurkan dilaksanakan setiap waktu di bulan Ramadhan.
Di kalangan para ulama terdapat perbedaan tentang waktu pelaksanaan iktikaf, apakah dilaksanakan selama sehari semalam (24 jam) atau boleh dilaksanakan dalam beberapa waktu (saat).
Al-Hanafiyah berpendapat bahwa iktikaf dapat dilaksanakan pada waktu yang sebentar tapi tidak ditentukan batasan lamanya, sedang menurut al-Malikiyah iktikaf dilaksanakan dalam waktu minimal satu malam satu hari.
Dengan memperhatikan pendapat di atas, dapat disimpulkan bahwa iktikaf dapat dilaksanakan dalam beberapa waktu tertentu, misal dalam waktu 1 jam, 2 jam, 3 jam dan seterusnya, dan boleh juga dilaksanakan dalam waktu sehari semalam (24 jam).
3. Tempat Pelaksanaan Iktikaf
Di dalam Al Quran surat al-Baqarah ayat 187 dijelaskan, bahwa iktikaf dilaksanakan di masjid.
Di kalangan para ulama ada pebedaan pendapat tentang masjid yang dapat digunakan untuk pelaksanaan iktikaf, apakah masjid jami atau masjid lainnya.
Sebagian berpendapat bahwa masjid yang dapat dipakai untuk pelaksanaan iktikaf adalah masjid yang memiliki imam dan muadzin khusus, baik masjid tersebut digunakan untuk pelaksanaan shalat lima waktu atau tidak. Hal ini sebagaimana dipegang oleh al-Hanafiyah (ulama Hanafi).
Sedang pendapat yang lain mengatakan bahwa iktikaf hanya dapat dilaksanakan di masjid yang biasa dipakai untuk melaksanakan shalat jamaah. Pendapat ini dipegang oleh al-Hanabilah (ulama Hambali).
Menurut Muhammadiyah, masjid yang dapat dipakai untuk melaksanakan iktikaf sangat diutamakan masjid jami (masjid yang biasa digunakan untuk melaksanakan shalat Jumat), dan tidak mengapa iktikaf dilaksanakan di masjid biasa.
4. Syarat-syarat Iktikaf
Untuk sahnya iktikaf diperlukan beberapa syarat, yaitu;
- Beragama Islam;
- Sudah baligh, baik laki-laki maupun perempuan;
- Dilaksanakan di masjid, baik masjid jami maupun masjid biasa;
- Memiliki niat iktikaf;
- Tidak disyaratkan puasa. Artinya orang yang tidak berpuasa boleh melakukan iktikaf;
5. Hal-hal yang Perlu mendapat perhatian bagi orang yang beriktikaf
Para ulama sepakat bahwa orang yang melakukan iktikaf harus tetap berada di dalam masjid tidak keluar dari masjid.
Namun demikian bagi mu’takif (orang yang melaksanakan iktikaf) boleh keluar dari masjid karena beberapa alasan yang dibenarkan, yaitu;
- karena ’udzrin syar’iyyin (alasan syar’i), seperti melaksanakan shalat Jumat;
- karena hajah thabi’iyyah (keperluan hajat manusia) baik yang bersifat naluri maupun yang bukan naluri, seperti buang air besar, kecil, mandi janabah dan lainnya;
- Karena sesuatu yang sangat darurat, seperti ketika bangunan masjid runtuh dan lainnya.
6. Amalan-amalan yang dapat dilaksanakan selama Iktikaf
Dengan memperhatikan beberapa ayat dan hadis Nabi Saw., ada beberapa amalan (ibadah) yang dapat dilaksanakan oleh orang yang melaksanakan iktikaf, yaitu;
- Melaksanakan shalat sunah, seperti shalat tahiyatul masjid, shalat lail dan lain-lain;
- Membaca Al Quran dan tadarus Al Quran;
- Berdzikir dan berdoa;
- Membaca buku-buku agama
Wallahu a’lam bish shawab. ***
***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A
Komentar Anda