Jadi, hukum penggunaan kartu kredit syariah untuk melakukan transaksi yang sesuai dengan syariat Islam seperti jual beli, sewa-menyewa dan lainnya adalah halal.
Baca Juga: Basri Buka Festival Tabuh Bedug 1445 H, Semarak Ramadhan ala BKPRMI Bontang
Oleh karena itu kartu kredit syariah ini juga halal untuk melakukan pembayaran zakat karena akad yang digunakan sama.
Hanya saja perlu dipastikan bahwa harta pemegang kartu telah mencapai nishab (yaitu senilai 85 gram emas murni dan telah dimiliki selama haul (satu tahun hijriyyah), karena zakat harta itu wajib apabila telah mencapai nishab dan haul.
Perlu ditegaskan di sini bahwa membayar zakat secara tunai lebih afdhal/utama.
Baca Juga: Kapan Zakat Fitrah Dikumpul dan Didistribusikan? Menurut Majelis Tarjih Muhammadiyah…
Hal demikian itu karena membayar zakat secara ‘ayn (tunai) itulah yang diajarkan oleh Nabi Muhammad saw.
Beliau tidak pernah membayar zakat dengan dayn (hutang).
Selain itu, dengan membayar zakat secara tunai bisa terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan dari penggunaan kartu kredit syariah, seperti beban biaya penggunaan kartu yang tinggi dan tidak mampu melunasi hutang kepada penerbit kartu.
Baca Juga: Jangan Telat ke Masjid, Ini Hukum Shalat Tarawih tapi Belum Shalat Isya
WalLahu a’lam bish-shawab. ***
***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A
Komentar Anda