Baca Juga: Kapan Zakat Fitrah Dikumpul dan Didistribusikan? Menurut Majelis Tarjih Muhammadiyah…
Ketiga, setelah air dimuntahkan semua, tidak masalah jika masih ada sisa rasa yang dirasakan pada tenggorokan, karena itu hanya atsar atau bekas rasa yang tidak ada bentuknya.
فَرْعٌ يُفْطِرُ) الصَّائِمُ أَيْضًا (بِوُصُولِ عَيْنٍ) وَإِنْ قَلَّتْ كَسِمْسِمَةٍ وَلَمْ تُؤْكَلْ عَادَةً كَحَصَاةٍ مِنْ الظَّاهِرِ (فِي مَنْفَذٍ) … (مَفْتُوحٍ عَنْ قَصْدٍ) لِوُصُولِهَا (مَعَ ذِكْرِ الصَّوْمِ إلَى مَا يُسَمَّى جَوْفًا) … وَخَرَجَ بِالْعَيْنِ الْأَثَرُ كَوُصُولِ الرِّيحِ بِالشَّمِّ إِلَى دِمَاغِهِ وَالطَّعْمِ بِالذَّوْقِ إلَى حَلْقِهِ
Artinya, “Cabang masalag: batal puasa bagi orang yang berpuasa dengan masuknya benda, meskipun kecil seperti biji wijen dan meskipun tidak biasa dimakan, seperti kerikil dari luar ke dalam lubang … yang terbuka secara sengaja untuk memasukkannya, serta ingat sedang puasa sampai pada bagian yang disebut rongga dalam tubuh … dan dengan kata “ain” atau “benda” dikecualikan “atsar” atau “bekas”, seperti masuknya angin dengan dihirup sampai ke otak dan sampainya rasa karena mencicipi makanan pada tenggorokannya.” (Zakariya Al-Anshari, Asnal Mathalib, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah: 2013], juz V, halaman 297).
Baca Juga: Jangan Telat ke Masjid, Ini Hukum Shalat Tarawih tapi Belum Shalat Isya
Dari penjelasan di atas, orang yang sakit gigi kemudian berkumur dengan air garam dan memuntahkannya, hukum puasanya tetap sah.
Dengan ketentuan hal tersebut dilakukan dengan hati-hati sesuai kebutuhan dan telah dimuntahkan semua tanpa ada yang masuk ke dalam tubuh.
Wallahu a’lam. ***
***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A
Komentar Anda