PORTAL BONTANG – Salah satu kewajiban umat Muslim di bulan Ramadhan adalah membayar zakat.
Di era modern ini, ada banyak pilihan pembayaran yang juga bisa digunakan, salah satunya adalah paylater.
Pertanyaannya, bagaimana hukumnya membayar zakat dengan paylater?
Baca Juga: Terpopuler Hari Ini, 5 Rekomendasi Tempat Bukber hingga Wali Kota Bontang Target Nilai SAKIP Naik
Hal ini dijawab oleh Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jatim, Dian Berkah dikutip Portalbontang.com dari situs resmi PWM Jatim.
Menurutnya, Islam sudah mengatur ketentuan dalam berzakat, seperti cukup nisab dan sudah haul (masuk hitungan setahun dari hartanya).
Jika kedua hal tersebut sudah ada—hartanya ada, apalagi harta tersebut sudah masuk batas nisab misalnya 85 gram emas, kemudian hartanya tersebut sudah masuk dalam haul—maka wajib berzakat.
Baca Juga: Keutamaan 10 Hari Kedua di Bulan Ramadhan Menurut Ustaz Adi Hidayat, Peluang Doa Dikabulkan
Ketika sudah wajib zakat, dan memang kebiasaannya menggunakan sistem pembayaran elektronik seperti paylater, maka itu dibolehkan.
Apalagi zaman modern serba digital seperti sekarang, seseorang bisa memiliki banyak aplikasi untuk melakukan transaksi pembayaran.
Seperti diketahui, paylater—berarti beli sekarang, bayar nanti (Inggris: buy now, pay later, disingkat BNPL— adalah salah satu jenis pembiayan jangka pendek yang memungkinkan konsumen untuk melakukan pembelian dan membayarnya di kemudian hari
Baca Juga: 2 Alasan Perempuan Haid Boleh Iktikaf di Masjid pada 10 Hari Terakhir Ramadhan
Berbeda halnya, seseorang tidak wajib zakat, karena memang belum mencukupi nisab dan haul. Tentu boleh dia mendistribusikan sebagian hartanya. Instrumen yang digunakan adalah infak atau sedekah.
Dalam hal ini, sekali lagi, paylater bisa digunakan sebagai sistem pembayaran elektronik saja.
Tentu bagi mereka yang menggunakan paylater, dia akan mendapatkan tagihan untuk melakukan pembayaran atas dana yang sudah digunakan untuk membayar zakat atau infak dan sedekah.
Baca Juga: Sikapi Hasil Pemilu 2024, PP Muhammadiyah Keluarkan 4 Poin Pernyataan
Karena itu, catatannya, paylater digunakan sebagai sistem pembayaran elektronik, sedangkan yang bersangkutan memiliki kewajiban zakat dan memang memiliki harta untuk memenuhi kewajibannya dalam membayar tagihan paylater.
Jika memang tidak ada kemampuan berzakat, maka janganlah memaksakan diri.
Terlebih menggunakan paylater yang dikemudian hari akan lebih membebankan dirinya sendiri.
Wallahu a’lam. ***