PORTAL BONTANG – Iktikaf adalah salah satu perbuatan yang dianjurkan selama 10 hari terakhir Ramadhan.
Saat beriktikaf, setiap orang akan berlomba-lomba dalam memperbanyak ibadah di masjid, khususnya membaca Al-Quran dan melakukan shalat malam.
Namun, apakah perempuan yang sedang haid boleh melakukan iktikaf di masjid dalam 10 hari terakhir Ramadhan?
Muhammadiyah memberikan dua alasan mengapa perempuan yang sedang haid boleh melakukan amalan tersebut.
1. Perempuan Diizinkan Masuk Masjid Selama Haid
Dalam Fatwa Tarjih yang diterbitkan di Majalah Suara Muhammadiyah No. 5 tahun 2014, dijelaskan dalil yang digunakan oleh ulama yang melarang perempuan haid masuk masjid adalah tidak shahih, karena al-Khathab al-Hajariy dan Mahduj adz-Dzuhliy adalah majhul (tidak diketahui).
Baca Juga: Telah Buka Pelatihan Sekretaris dan Administrasi Perkantoran , Apa Kualifikasi Dibutuhkan?
Oleh karena itu, hadist tersebut tidak dapat digunakan sebagai dasar hukum untuk melarang perempuan yang sedang haid masuk ke masjid.
Menurut pendapat yang lebih tepat, perempuan yang sedang haid boleh masuk ke masjid jika mereka memiliki hajat.
Karena dalam kitab Sahih Muslim disebutkan bahwa Nabi SAW berkata kepada ‘Aisyah, “Berikan padaku sajadah kecil di masjid,” lalu “Saya sedang haid,” Rasul SAW kemudian bersabda, “Sesungguhnya haidmu itu bukan karena sebabmu.”
Baca Juga: Pelatihan Make Up Artist, Apa Kualifikasi Dibutuhkan?
Discussion about this post