PORTAL BONTANG – Panti asuhan merupakan tempat di mana anak yatim, piatu, dan yatim piatu tinggal. Kebanyakan di antara mereka pun berstatus miskin.
Di bulan Ramadhan ini, ada kewajiban bagi setiap muslim untuk membayar zakat fitrah. Bagi pribadi yang masih dalam tanggungan, biasanya dibayarkan oleh yang menanggung.
Lalu bagi pengelola panti asuhan, apakah juga membayarkan zakat fitrah bagi anak-anak yang ditanggungnya?
Baca Juga: Khutbah Jumat Hari Ini, Membayar Zakat Bukan Sekadar Kewajiban, Bisa Dibaca Khatib
Dikutip Portalbontang.com dari situs resmi Fatwa Tarjih Muhammadiyah, pada pokoknya zakat fitrah dikenakan kepada setiap jiwa, baik besar, kecil, hamba maupun orang merdeka, seperti dinyatakan pada hadist riwayat Muslim dari Ibnu Umar:
عن عبد الله بن عمر: أنّ رسولَ اللهِ ﷺ فرَض زكاةَ الفطرِ مِن رمضانَ على كلِّ نفسٍ مِن المسلِمينَ حُرٍّ أو عبدٍ، رجلٍ أو امرأةٍ، صغيرٍ أو كبيرٍ صاعًا مِن تمرٍ أو صاعًا مِن شعيرٍ
Artinya: Dari Ibnu Umar, ia menyatakan: “Nabi menfardlukan sedekah fitri di bulan Ramadhan, pada setiap orang Muslim, baik merdeka, hamba, laki-laki atau wanita, besar atau kecil, satu sha’ dari tamar atau satu sha’ dari gandum.” (HR. Muslim).
Baca Juga: Menaker Rilis Aturan THR 2024, Wajib Dibayar H -7 Lebaran, Telat Dapat Denda
Dari hadist tersebut dapat kita fahami bahwa pelaksanaannya tidak dibebankan kepada mereka masing-masing, mengingat bahwa setiap budak dan anak-anak tidak mempunyai harta untuk membayar zakat fitrah itu.
Siapa yang wajib membayarnya bagi yang masih dalam tanggungan orang lain? Jawabnya ialah Hadis riwayat Muslim dari Abu Sa’ied Al Khudry.
عن أبي سعيد الخدري: كُنّا نُخْرِجُ إذْ كانَ فِينا رَسولُ اللهِ ﷺ زَكاةَ الفِطْرِ، عن كُلِّ صَغِيرٍ، وكَبِيرٍ، حُرٍّ، أوْ مَمْلُوكٍ، صاعًا مِن طَعامٍ، أوْ صاعًا مِن أقِطٍ، أوْ صاعًا مِن شَعِيرٍ، أوْ صاعًا مِن تَمْرٍ، أوْ صاعًا مِن زَبِيبٍ
Baca Juga: Kisah Usman bin Affan: Dermawan yang Menjadi Khalifah
Artinya: Dari Abu Sa’ied Al Khudry, ia berkata: “Kami (para sahabat) di kala Rasulullah masih berada di antara kami (maksudnya masih hidup), kami semua mengeluarkan zakat fitrahnya setiap anak kecil maupun orang tua, budak maupun hamba, satu sha’ dari makanan, atau satu sha’ dari keju atau satu sha’ dari gandum, atau satu sha’ dari tamar (kurma), atau satu sha’ dari kismis …” (HR. Muslim).
Kata-kata “AN KULLI SHOGHIRIN” dan seterusnya manunjukkan kewajiban itu dikenakan bukan pada anaknya atau hambanya sendiri, tetapi kepada orang yang menanggung pembiayaannya.
Terhadap anak-anak yatim, piatu maupun orang miskin di panti asuhan, kalau mereka sepenuhnya oleh panti asuhan, tentu zakat fitrahnya ditanggung oleh panti itu.
Baca Juga: Daftar Lokasi Shalat Idul Fitri 1445 H, Muhammadiyah Bontang Gelar di 5 Lokasi
Namun panti asuhan sendiri tidak memiliki harta untuk itu, karena harta yang dimiliki hanyalah harta amanat masyarakat yang dititipkan untuk diberikan kepada mereka yang diasuh dalam panti itu, sehingga panti asuhan tidak wajib membayar zakat fitrah anak-anak asuhnya.
Hal ini didasarkan pada pemahaman hadist-hadist di atas, juga kita tidak mendapatkan dasar bahwa di zaman Nabi maupun di zaman sahabat pemegang perbendaharaan negara (Baitul Maal) mengeluarkan zakat fitrahnya anak- anak yatim piatu maupun orang-orang miskin.
Wallahu a’lam. ***
Komentar Anda