Portal Bontang
Beranda Khazanah Bayar Utang Puasa Ramadhan Harus Berturut-turut? Begini Tata Caranya dalam Al-Quran

Bayar Utang Puasa Ramadhan Harus Berturut-turut? Begini Tata Caranya dalam Al-Quran

Bagaimana cara membayar utang puasa Ramadhan? Apakah harus berturut-turut? Berikut penjelasan dan tata caranya dalam Al-Quran.

Ilustrasi. Apakah cara membayar utang puasa harus berturut-turut, artikel ini menjawabnya.

PORTAL BONTANG – Ada yang masih bingung cara membayar utang puasa Ramadhan apakah harus berturut-turut atau tidak?

Artikel ini akan menjawab tata cara dalam membayar utang puasa Ramadhan apakah harus berturut-turut atau tidak.

Jawaban atas tata cara membayar utang puasa Ramadhan apakah harus berturut-turut atau tidak sudah tercantum dalam Al-quran.

Baca Juga: Peluncuran Satelit Merah Putih 2 dari Florida Sukses

Dilansir Portalbontang.com dari situs resmi Fatwa Tarjih Muhammadiyah, dalam Al-Quran disebutkan:

FA IDDATUN MIN AYYAMIN UKHAR.

Artinya: “Gantilah beberapa bilangan hari (yang kamu tinggalkan puasanya), pada hari-hari lainnya”.

Baca Juga: Terpopuler Hari Ini, Kamis 22 Februari 2024: Jadwal Acara Trans TV hingga Apa Itu Urban Farming dan Manfaatnya

Menurut penjelasannya, tidak disebutkan harus berturut-turut, sebagaimana kewajiban membayar kaffarah puasa dua bulan, disebutkan MUTATABI’AT, artinya berturut-turut.

Karena ia menyaur atau membayar utang puasa yang ditinggalkan karena sakit atau karena bepergian, dapat ditunaikan dengan bilangan puasa yang sama di hari selain Ramadhan, tanpa berturut-turut.

Adapun puasa Ramadhan berturut-turut karena dalam perintah itu disebutkan puasa bulan Ramadhan.

Baca Juga: BRIN: Tornado Rancaekek Pertama di Indonesia

Padahal tiap hari termasuk pada bulan Ramadhan, sehingga wajib menjalankan tiap hari berturut-turut.

Itu dia penjelasan terkait tata cara membayar utang puasa harus berturut-turut atau tidak.

Semoga dapat menjawab rasa penasaran Anda. Wallahu’ alam. ***

Halaman: 1 2
Tampilkan Semua

Join channel WhatsApp Portalbontang.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya

Join now
Bagikan:

Iklan