PORTAL BONTANG – Selama sebulan penuh, umat Muslim berpartisipasi dalam ibadah puasa sebagai bentuk penghormatan dan ketaatan kepada Allah SWT.
Namun, seringkali, terutama bagi perempuan, ibadah puasa tidak selalu berjalan sempurna, sehingga diperlukan pembayaran utang puasa di hari-hari setelahnya.
Muncul pertanyaan apakah puasa sunah, seperti puasa Senin Kamis, dapat dilakukan bersamaan dengan pembayaran utang puasa.
Baca Juga: Jadi Sejarah, Pemilu Pertama di IKN Nusantara
Dilansir Portalbontang.com dari situs resmi Muhammadiyah, tidak ada petunjuk eksplisit yang menyatakan bahwa puasa sunah dan pembayaran utang puasa dapat dilakukan secara bersamaan.
Kecenderungan pelaksanaannya menunjukkan bahwa keduanya harus dilakukan secara terpisah.
Dalam hadis, tidak ada petunjuk yang menyatakan bahwa puasa sunah dan pembayaran utang puasa dapat dilakukan secara bersamaan.
Baca Juga: Lowongan Kerja Matahari Citimall Bontang, Apa Kualifikasi Dibutuhkan?
Oleh karena itu, ulama menyarankan umat Muslim untuk terlebih dahulu membayar utang puasa sebelum melaksanakan puasa sunah, seperti puasa enam hari di bulan Syawal, puasa Daud, atau Senin-Kamis.
Melaksanakan puasa sunah memiliki banyak keutamaan, salah satunya adalah dapat menjadi perisai dari api neraka, seperti yang dipahami dari hadis berikut ini.
“Dari Abi Sa’id al-Khudri r.a., ia berkata: Saya pernah mendengar Rasulullah saw bersabda: Barangsiapa berpuasa pada suatu hari di jalan Allah, maka Allah akan menjauhkannya dari api neraka selama 70 tahun.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Baca Juga: Lowongan Kerja PT. Bening Pratama Grup, Apa Kualifikasi Dibutuhkan?
Dalam menjalankan ibadah puasa, mengikuti petunjuk dan melaksanakan ibadah secara terpisah adalah langkah yang bijaksana.
Melalui disiplin dalam menjalankan ibadah, umat Muslim dapat memperoleh pahala maksimal, meningkatkan kualitas spiritual, dan memperkuat hubungan batin dengan Sang Pencipta. ***
Ikuti berita terkini dari Portalbontang.com langsung di WhatsApp melalui link https://s.id/portalbontang.
Komentar Anda