Isu Serangan Fajar di Pemilu 2024, Begini Fatwa MUI, Muhammadiyah, dan NU
Isu serangan fajar kembali muncul di Pemilu 2024. Begini pendapat atau fatwa dari MUI, Muhammadiyah, dan NU.
PORTAL BONTANG – serangan fajar sudah menjadi fenomena musiman setiap pelaksanaan pemilihan umum, termasuk di Pemilu 2024 ini.
Berbagai bentuk serangan fajar bisa bermacam-macam, mulai dari berbentuk barang hingga uang tunai.
Lalu, bagaimana pendapat atau fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhammadiyah, dan Nahdlatul Ulama (NU) tentang serangan fajar ini?
Baca Juga: Mahkamah Internasional Respon Serangan Israel ke Rafah
Sebelumnya di 2018, MUI di bawah kepemimpinan Ma’ruf Amin yang saat ini menjadi Wakil Presiden mengeluarkan sebuah fatwa.
“Politik uang termasuk mahar politik dan memberikan imbalan dalam bentuk apa pun adalah haram,” ujar Ma’ruf Amin kala itu, saat Ijma’ Ulama Komisi Fatwa MUI di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Rabu 9 Mei 2018 seperti dikutip Portalbontang.com dari Antara.
Teranyar, di 3 Desember 2023, MUI kembali mengeluarkan seruan untuk menolak segala bentuk politik uang dan transaksional.
Baca Juga: Besok Pemilu 2024, 195.819 Personel Polri Diturunkan
Taujihat atau seruan yang tertuang dalam Surat Nomor Kep-92/DP-MUI/XII/2023 ini berisi delapan butir, yang salah satunya menyerukan masyarakat Indonesia untuk menolak praktik politik transaksional, politik uang, manipulasi suara, dan jual beli suara.
“MUI menyerukan masyarakat Indonesia untuk berperan aktif dan berpartisipasi dalam Pemilu dengan menyalurkan aspirasi politiknya secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (Luber dan Jurdil) serta menolak praktik politik transaksional, politik uang, manipulasi suara, dan jual beli suara.” bunyi poin kedua seperti dikutip dari situs MUI, Selasa13 Februari 2024.
Tampilkan SemuaJoin channel WhatsApp Portalbontang.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya
Join now