PORTAL BONTANG – Pemerintah Kota Bontang melalui Surat Edaran Nomor 000.8.3/2003/ORG/2024 telah merilis jadwal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Penetapan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah dan Keputusan Bersama tiga menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB.
Pelaksanaan cuti bersama ini tidak akan mengurangi hak cuti tahunan pegawai sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Sri Mulyani: Rumah Sakit VIP dan Sekolah Internasional Kena PPN 12 Persen Mulai 2025
Sementara itu, sektor pelayanan publik seperti rumah sakit, listrik, dan telekomunikasi tetap akan beroperasi dengan sistem penugasan.
Wali Kota Bontang, Basri Rase, menegaskan pentingnya disiplin dalam implementasi jadwal libur ini.
“Kami berharap seluruh pihak mematuhi ketentuan ini dengan penuh tanggung jawab,” ujarnya, dilansir Portalbontang.com dalam surat edaran yang diterima redaksi.
Berikut adalah daftar hari libur nasional dan cuti bersama 2025 selengkapnya.
Daftar Hari Libur Nasional 2025
1 Januari (Rabu): Tahun Baru 2025 Masehi
27 Januari (Senin): Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
Baca Juga: Seniman Banyuwangi Rayakan Hari Seni Rupa dengan Jagong Budaya dan Wayangan Bersama Sujiwo Tejo
29 Januari (Rabu): Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
29 Maret (Sabtu): Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
31 Maret-1 April (Senin-Selasa): Idul Fitri 1446 H
18 April (Jumat): Wafat Yesus Kristus
20 April (Minggu): Paskah
Baca Juga: Kekalahan Dramatis dari MU, Bernardo Silva: Man City Main seperti Tim U-15!
1 Mei (Kamis): Hari Buruh Internasional
12 Mei (Senin): Hari Raya Waisak 2569 BE
29 Mei (Kamis): Kenaikan Yesus Kristus
Komentar Anda