Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa royalti adalah imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi dari suatu ciptaan atau produk, yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait.
Hak cipta sendiri adalah hak eksklusif yang secara otomatis dimiliki pencipta begitu karyanya diwujudkan dalam bentuk nyata.
Hak eksklusif ini berlaku tanpa mengurangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada.
“Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik yang selanjutnya disebut Pengelolaan Royalti adalah penarikan, penghimpunan, dan pendistribusian Royalti Hak Cipta lagu dan/atau musik,” demikian tertulis dalam Pasal 3 PP Nomor 56 Tahun 2021.
Lembaga Manajemen Royalti
Baca Juga: Jokowi Resmikan MTQ Nasional XXX, Soroti Pentingnya Nilai-Nilai Al-Quran
Pengelolaan royalti dilakukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), sebuah badan hukum nirlaba yang diberi kuasa oleh pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait untuk menghimpun dan mendistribusikan royalti.
Selain LMK, ada juga Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), lembaga bantu pemerintah non-APBN yang dibentuk oleh Menteri berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta. LMKN berwenang menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti, serta mengelola kepentingan hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait di bidang lagu dan musik.
Tata Cara Pengelolaan Royalti
Royalti dikelola oleh LMKN berdasarkan data terintegrasi yang tersedia di pusat data lagu dan musik.
Baca Juga: Akmal Malik Sambut MTQ Nasional di Kaltim: Kami Bahagia Menjadi Tuan Rumah
Subjek Royalti
Menurut Pasal 10 PP Nomor 56 Tahun 2021, subjek royalti adalah setiap orang yang menggunakan lagu atau musik secara komersial dalam layanan publik berdasarkan perjanjian lisensi.
Penggunaan lagu untuk pertunjukan komersial bisa dilakukan tanpa perjanjian lisensi, namun royalti tetap harus dibayarkan melalui LMKN. Pembayaran ini dilakukan segera setelah penggunaan lagu secara komersial.
Komentar Anda