Baca Juga: Mengulas Politik Dinasti dalam Pilkada 2024 di Indonesia
Pendistribusian Royalti
Pasal 15 PP Nomor 56 Tahun 2021 menyatakan bahwa royalti untuk pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait yang belum menjadi anggota LMK akan disimpan dan diumumkan oleh LMKN selama dua tahun sebelum didistribusikan.
Jika dalam periode tersebut mereka menjadi anggota LMK, royalti akan didistribusikan. Jika tidak, atau jika identitas mereka tidak diketahui, royalti akan digunakan sebagai dana cadangan. ***
***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A
Komentar Anda