PERHATIKAN! Cara Mencoblos Surat Suara Pemilu 2024
Ketahui cara mencoblos surat suara Pemilu 2024. Pemilihan akan dilakukan serentak pada Rabu, 14 Februari 2024 mendatang.
Ketentuan untuk mencoblos lima surat suara tersebut telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pada surat suara, Anda hanya perlu mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusung dalam satu kotak di surat suara.
Setelah mencoblos, lipatlah surat suara sesuai petunjuk. Kemudian, masukkan surat suara tersebut ke kotak yang telah disediakan.
Sebelum meninggalkan TPS, Anda diwajibkan untuk mencelupkan salah satu jari Anda ke dalam tinta.
Ini sebagai bukti bahwa Anda telah menggunakan hak suara Anda pada Pemilu 2024.
Mari gunakan hak pilih Anda, 5 menit untuk 5 tahun ke depan! ***
Ikuti berita terkini dari Portalbontang.com langsung di WhatsApp melalui link https://s.id/portalbontang.
Tampilkan SemuaJoin channel WhatsApp Portalbontang.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya
Join now