PORTAL BONTANG – Ketahui dan perhatikan cara mencoblos surat suara Pemilu 2024 yang akan digelar pada Rabu, 14 Februari 2024 mendatang.
Sebagai bagian dari proses demokrasi, masyarakat perlu memahami prosedur pencoblosan surat suara Pemilu 2024, yang digelar serentak pada tahun ini.
Berikut adalah cara mencoblos surat suara Pemilu 2024, dilansir Portalbontang.com dari Indonesia Baik, Senin 12 Februari 2024.
Baca Juga: Teaser Deadpool 3 Rilis, Misi Rahasia dari TVA untuk MCU?
Sebelum melakukan pencoblosan surat suara Pemilu 2024, penting bagi Anda untuk memastikan bahwa namanya telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Selain itu, pastikan juga telah menerima formulir C6-KWK, yaitu formulir yang berisi informasi tentang waktu dan tempat pemungutan suara.
Pada hari pemungutan suara, ada prosedur yang harus diikuti saat mencoblos surat suara Pemilu 2024 di TPS.
Baca Juga: Akses Wifi Gratis Bontang Ditutup Selama Pemilu 2024
Pertama, datanglah ke TPS untuk menggunakan hak pilih Anda.
Sebagai pemilih, Anda dapat memasuki TPS melalui pintu yang telah disediakan.
Di TPS, Anda akan bertemu dengan panitia yang kemudian akan meminta Anda untuk mengisi daftar hadir.
Baca Juga: Migrant Care Mengungkap Praktik Penjualan Surat Suara Pemilu Indonesia di Malaysia
Selanjutnya, Anda akan diminta untuk menyerahkan KTP dan surat C6.
Setelah itu, tunggulah sampai panitia memanggil nama Anda.
Setelah dipanggil, ambillah surat suara dan masuklah ke bilik suara untuk mencoblos.
Baca Juga: 5 Manfaat Berenang untuk Kesehatan, Baik untuk Fisik dan Mental
Ketentuan untuk mencoblos lima surat suara tersebut telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pada surat suara, Anda hanya perlu mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusung dalam satu kotak di surat suara.
Setelah mencoblos, lipatlah surat suara sesuai petunjuk. Kemudian, masukkan surat suara tersebut ke kotak yang telah disediakan.
Sebelum meninggalkan TPS, Anda diwajibkan untuk mencelupkan salah satu jari Anda ke dalam tinta.
Ini sebagai bukti bahwa Anda telah menggunakan hak suara Anda pada Pemilu 2024.
Mari gunakan hak pilih Anda, 5 menit untuk 5 tahun ke depan! ***
Ikuti berita terkini dari Portalbontang.com langsung di WhatsApp melalui link https://s.id/portalbontang.