Sengketa Pulau Aceh-Sumut, Wamendagri: SK Kepemilikan 4 Pulau Berpeluang Berubah
Wamendagri Bima Arya Sugiarto menyatakan bahwa Surat Keputusan (SK) penetapan kepemilikan terkait sengketa empat pulau Aceh-Sumut.
Pernyataan ini mengindikasikan bahwa Kemendagri memiliki kelenturan dan keterbukaan untuk meninjau kembali keputusan yang telah dibuat, terutama jika ditemukan data atau perspektif baru yang lebih relevan.
“Tak ada keputusan yang tidak bisa diubah atau diperbaiki,” ucap Bima Arya dalam konferensi pers, Senin 16 Juni 2025.
Meski demikian, Bima Arya menekankan bahwa setiap keputusan yang diambil Kemendagri melalui proses pertimbangan yang matang.
Lebih lanjut, Bima Arya memastikan bahwa Mendagri telah menjalin komunikasi intensif dengan seluruh pemangku kepentingan terkait status kepemilikan empat pulau ini.
“Pak Menteri Dalam Negeri (Tito Karnavian) sangat intens berkomunikasi dengan Gubernur Sumatera Utara, Gubernur Aceh, dan juga menyampaikan langsung kepada Bapak Presiden, Pak Mensesneg, dan teman-teman di DPR,” ujar Bima.***
Tampilkan SemuaJoin channel WhatsApp Portalbontang.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya
Join now