Portal Bontang
Beranda News Sengketa Pulau Aceh-Sumut, Wamendagri: SK Kepemilikan 4 Pulau Berpeluang Berubah

Sengketa Pulau Aceh-Sumut, Wamendagri: SK Kepemilikan 4 Pulau Berpeluang Berubah

Wamendagri Bima Arya Sugiarto menyatakan bahwa Surat Keputusan (SK) penetapan kepemilikan terkait sengketa empat pulau Aceh-Sumut.

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya.

Portalbontang.com, Jakarta – Polemik kepemilikan empat pulau di Sumatera Utara masih terus bergulir hingga saat ini.

Terbaru, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, secara tegas menyatakan bahwa Surat Keputusan (SK) penetapan kepemilikan pulau-pulau tersebut masih bisa diubah.

Pernyataan ini sontak menjadi angin segar di tengah pro dan kontra yang telah lama menyelimuti isu ini, khususnya bagi pihak Aceh yang merasa dirugikan atas penetapan sebelumnya.

Baca Juga: Bocah 11 Tahun di Tangerang Diduga Jadi Korban Asusila Pegawai Minimarket

Seperti diketahui, Kemendagri sebelumnya telah mengeluarkan keputusan yang menetapkan empat pulau tersebut sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Padahal, secara historis dan administrasi, pulau-pulau tersebut sebelumnya diyakini dan dikelola sebagai bagian dari wilayah Kabupaten Aceh Singkil.

Keputusan ini memicu gelombang protes dan tuntutan dari berbagai elemen masyarakat serta pemerintah daerah Aceh yang bersikukuh mempertahankan hak atas pulau-pulau tersebut.

Menyikapi hal itu, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa Surat Keputusan (SK) terkait kepemilikan pulau-pulau tersebut masih bisa berubah.

Baca Juga: Dear Netizen: Meski Dikenal Komedian, Kematian Gusti Irwan Tak Pantas Jadi Candaan

Dalam konferensi persnya pada Senin 16 Juni 2025, Bima Arya dengan lugas menyampaikan prinsip yang menjadi dasar pertimbangan Kemendagri dalam menyikapi persoalan ini.

“Seperti yang juga disampaikan oleh Pak Menteri Dalam Negeri, tidak ada keputusan yang tidak bisa diubah atau diperbaiki,” ujar Bima Arya.

Pernyataan ini mengindikasikan bahwa Kemendagri memiliki kelenturan dan keterbukaan untuk meninjau kembali keputusan yang telah dibuat, terutama jika ditemukan data atau perspektif baru yang lebih relevan.

Baca Juga: Pemkot Bontang Gelar FGD Rencana Penanggulangan Bencana 2025-2029 untuk Meningkatkan Kesiapsiagaan Wilayah

“Tak ada keputusan yang tidak bisa diubah atau diperbaiki,” ucap Bima Arya dalam konferensi pers, Senin 16 Juni 2025.

Meski demikian, Bima Arya menekankan bahwa setiap keputusan yang diambil Kemendagri melalui proses pertimbangan yang matang.

Lebih lanjut, Bima Arya memastikan bahwa Mendagri telah menjalin komunikasi intensif dengan seluruh pemangku kepentingan terkait status kepemilikan empat pulau ini.

“Pak Menteri Dalam Negeri (Tito Karnavian) sangat intens berkomunikasi dengan Gubernur Sumatera Utara, Gubernur Aceh, dan juga menyampaikan langsung kepada Bapak Presiden, Pak Mensesneg, dan teman-teman di DPR,” ujar Bima.***

Join channel WhatsApp Portalbontang.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya

Join now
Bagikan:

Iklan