Kuasa Hukum Jokowi Tegaskan Tak Akan Ungkap Ijazah ke Publik, Soroti Pembuktian Tuduhan
Kuasa hukum Jokowi tolak membuka ijazah untuk umum dan tekankan bahwa yang menuduh harus membuktikan tudingan tersebut.
PortalBontang.com, Jakarta – Dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo, Jokowi/">Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, dengan tegas menyatakan bahwa pihaknya tidak akan memperlihatkan ijazah sang Presiden kepada publik.
Menurut Yakup, langkah tersebut berpotensi menimbulkan kekacauan hukum dan sosial yang bisa menjadi preseden buruk bagi negara hukum Indonesia.
“Prinsip dasar hukum harus dijunjung tinggi. Negara ini adalah negara hukum, siapa yang mendalilkan, dia harus membuktikan,” kata Yakup dalam konferensi pers di Senayan, Jakarta, pada Minggu, 15 Juni 2025.
Baca Juga: Empat Wanita Spesialis Pencurian Swalayan Lintas Provinsi Ditangkap Usai Aksinya Viral di Kediri
Ia menegaskan bahwa tuduhan tidak seharusnya membalikkan beban pembuktian kepada pihak yang dituduh.
Lebih lanjut, Yakup mengungkapkan bahwa membuka dokumen pribadi seperti ijazah untuk merespons tuduhan yang tidak berdasar hanya akan menciptakan efek domino yang dapat mempengaruhi tokoh publik lainnya.
“Bayangkan kalau semua yang dituduh dipaksa untuk menunjukkan ijazah mereka. Ini bisa terjadi kepada kepala daerah, anggota DPR, atau bahkan masyarakat sipil,” ujarnya.
Yakup menambahkan bahwa skenario seperti ini bisa mengarah pada kekacauan negara.
Baca Juga: Alasan Hambali Tidak Bisa Kembali ke Indonesia Setelah Bebas dari Penjara Guantanamo, Ungkap Yusril
Yakup juga menyindir pihak-pihak yang terus menuntut pembuktian visual, mengingat menunjukkan ijazah fisik tidak akan menjamin kepercayaan mereka yang sejak awal tidak objektif.
Tampilkan SemuaJoin channel WhatsApp Portalbontang.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya
Join now