Alasan Hambali Tidak Bisa Kembali ke Indonesia Setelah Bebas dari Penjara Guantanamo, Ungkap Yusril
Yusril Ihza Mahendra jelaskan alasan Hambali tidak bisa kembali ke Indonesia meski sudah bebas dari Guantanamo.
Pasal tersebut menjelaskan bahwa seseorang bisa kehilangan kewarganegaraannya jika dengan sengaja memperoleh kewarganegaraan lain.
“Jika ada WNI yang dengan sadar menjadi warga negara lain, dan memegang paspor negara lain, maka status kewarganegaraan Indonesianya (WNI) otomatis gugur sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Yusril.
Baca Juga: Wakil Gubernur Kaltim Apresiasi Kebijakan Mendagri yang Izinkan Kegiatan Pemerintah di Hotel
“Yang saya katakan adalah Indonesia pada prinsipnya tidak mengenal adanya dwi kewarganegaraan,” tegasnya.
Dengan demikian, apabila Hambali terbukti memperoleh kewarganegaraan lain dengan persetujuannya, statusnya sebagai WNI akan otomatis batal.
“Dalam kasus Hambali, situasinya belum terang, posisi pemerintah masih menunggu kejelasan status dan dokumen resminya,” tutup Yusril. ***
Tampilkan SemuaJoin channel WhatsApp Portalbontang.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya
Join now