Polda Jatim Ungkap Grup WA Gay Sebar Konten Pornografi, 4 Pria Ditangkap
Polda Jatim ungkap grup WhatsApp sebar konten pornografi dan cari pasangan sesama jenis. 4 pria ditangkap.
Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Jatim, Kompol Nandu Dyanata, menjelaskan bahwa ketiga tersangka bergabung dengan tujuan mencari pasangan sesama jenis melalui distribusi konten pornografi.
Baca Juga: Rumor Thom Haye Gabung Persija, Mohamad Prapanca Tegaskan Pelatih yang Tentukan Keputusan
Polisi juga telah menyita empat ponsel, akun Facebook dan WhatsApp, serta bukti tangkapan layar konten eksplisit yang dibagikan para tersangka.
Para pelaku dikenakan sejumlah pasal, termasuk Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 27 Ayat 1 UU ITE, Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat 1 UU Pornografi, serta Pasal 82 Jo Pasal 76E UU Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman bagi para pelaku adalah pidana penjara hingga enam tahun dan denda hingga Rp1 miliar. ***
Tampilkan SemuaJoin channel WhatsApp Portalbontang.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya
Join now