Portal Bontang
Beranda News [HOAKS] Ahli Waris Tidak Kena Sanksi Pajak Jika Orang Tua Meninggal, Ini Penjelasannya

[HOAKS] Ahli Waris Tidak Kena Sanksi Pajak Jika Orang Tua Meninggal, Ini Penjelasannya

Klaim ahli waris dikenai sanksi pajak jika tidak lapor kematian adalah hoaks. NPWP bisa dihapus dengan prosedur resmi.

Kabar yang menyebut ahli waris akan disanksi jika orang tua meninggal dunia adalah hoaks.

Portalbontang.com, Bontang – Beredar unggahan di media sosial Facebook yang menyebutkan: “Parah, Sekarang Orang Yang Sudah Mninggal Masih Wajib Lapor Pajak Jika Tidak, Ahli Waris Akan Kena Sangsi…!!!!”.

Klaim ini telah dikonfirmasi sebagai informasi tidak benar.

Mengutip laporan dari Cek Fakta Kompas.com yang dilansir Portalbontang.com dari Info Publik, surat pemberitahuan pajak memang bisa saja dikirim kepada orang yang telah meninggal dunia.

Baca Juga: RSUD AWS Samarinda Rawat 2 Pasien Positif Antigen, Diduga Terpapar Varian Baru COVID-19

Hal ini terjadi karena Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang tersebut masih tercatat aktif di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Namun, pengiriman surat tersebut tidak berarti ada kewajiban perpajakan yang harus dilanjutkan oleh ahli waris secara otomatis.

Faktanya, ahli waris tidak dikenai Sanksi Pajak atas nama orang yang telah meninggal, selama mereka mengajukan permohonan penghapusan NPWP milik almarhum.

Proses ini bisa dilakukan langsung di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), atau dikirim melalui pos.

Baca Juga: Keisuke Honda Ingatkan Jepang Waspadai Timnas Indonesia Jelang Duel di Osaka

Adapun dokumen yang perlu disiapkan meliputi:

  • Akta kematian
  • KTP
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Surat pernyataan ahli waris
  • Surat keterangan terdaftar (SKT) dari wajib pajak orang pribadi

Dengan melengkapi dan mengajukan dokumen tersebut, status NPWP almarhum dapat dihapus, sehingga tidak akan lagi menerima surat pemberitahuan pajak dari DJP. ***

Halaman: 1 2
Tampilkan Semua

Join channel WhatsApp Portalbontang.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya

Join now
Bagikan:

Iklan