Minggu, 22 Juni 2025
Portal Bontang
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bontang
    • Kaltim
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Sport
  • Lifestyle
  • Khazanah
  • Sains Tecno
  • Entertainment
  • Bursa Kerja
  • Lainnya
    • Opini
    • Sastra
    • Advertorial
  • Home
  • News
    • Bontang
    • Kaltim
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Sport
  • Lifestyle
  • Khazanah
  • Sains Tecno
  • Entertainment
  • Bursa Kerja
  • Lainnya
    • Opini
    • Sastra
    • Advertorial
No Result
View All Result
Portal Bontang
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Sport
  • Lifestyle
  • Khazanah
  • Sains Tecno
  • Entertainment
  • Bursa Kerja
  • Lainnya
Home News

Menteri LHK Tegaskan Bukan PT GAG Nikel yang Cemari Raja Ampat, Dua Perusahaan Ini Terbukti Langgar Aturan

by Redaksi Portal Bontang
Senin, 9 Juni 2025
in News
Reading Time: 3 mins read
0 0
0
Konferensi pers Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq terkait penambangan nikel di Raja Ampat, pada Minggu, 8 Juni 2025.

Konferensi pers Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq terkait penambangan nikel di Raja Ampat, pada Minggu, 8 Juni 2025.

Share on FacebookShare on Twitter

PortalBontang.com, Sorong – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Hanif Faisol Nurofiq, akhirnya angkat bicara terkait isu lingkungan yang menyita perhatian publik di Raja Ampat.

Ia menegaskan bahwa bukan PT GAG NIKEL yang bertanggung jawab atas pencemaran yang terjadi, melainkan dua perusahaan tambang lainnya yang telah terbukti melanggar ketentuan lingkungan secara serius.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Minggu, 8 Juni 2025, Hanif menyatakan komitmen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam menegakkan hukum terhadap praktik tambang ilegal di pulau-pulau kecil yang memiliki nilai ekologis tinggi.

Baca Juga: 175 Jemaah Haji Indonesia Wafat di Tanah Suci, Mayoritas Akibat Penyakit Jantung

Salah satu temuan penting adalah aktivitas tambang oleh PT ASP di Pulau Manuran, yang kini telah disegel.

KLHK menyebutkan bahwa kegiatan pertambangan oleh perusahaan tersebut dilakukan tanpa manajemen lingkungan yang layak.

ADVERTISEMENT

“PT ASP ditemukan melakukan kegiatan pertambangan tanpa manajemen lingkungan yang memadai, menyebabkan pencemaran air laut dan kekeruhan tinggi di pantai,” ungkap Hanif.

Ia menambahkan, dokumen lingkungan milik PT ASP masih diterbitkan oleh Bupati Raja Ampat dan belum pernah sampai ke KLHK.

Baca Juga: Pakai Istilah ‘Nasi Goreng’, Ganjar Beri Sinyal Pertemuan Lanjutan Prabowo-Megawati

“Kami akan minta dokumen itu untuk direview karena terbukti terjadi pencemaran serius, bahkan sistem pengelolaan lingkungannya belum tersedia,” jelasnya.

Temuan Pelanggaran di PT KSM dan PT MRP

Selain PT ASP, KLHK juga menemukan pelanggaran lingkungan pada PT KSM di Pulau KW dan PT MRP di Pulau Mayapun.

Baca Juga: Kenakan Rompi Anti Peluru di Nduga, Sri Mulyani Cetak Sejarah di Zona Merah Papua

PT KSM diketahui membuka lahan di luar batas izin pinjam pakai kawasan hutan, sementara PT MRP hanya mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) tanpa dokumen lingkungan sama sekali.

“Kami menemukan adanya pembukaan lahan seluas 5 hektare di luar izin yang diberikan di PT KSM dan ini sudah kami catat sebagai pelanggaran persetujuan lingkungan,” tutur Hanif.

“Sementara PT MRP bahkan belum memiliki dokumen apa pun selain IUP, karena berada di pulau kecil dan dalam kawasan lindung, akan sangat sulit bagi kami memberikan persetujuan lingkungan,” tambahnya.

Kegiatan operasional di dua lokasi tersebut telah dihentikan oleh tim pengawas KLHK untuk mencegah kerusakan lebih lanjut.

Izin Tambang di Pulau Kecil Akan Dievaluasi Total

Baca Juga: Tinjau Langsung Pulau Gag, Gubernur Elisa Kambu Sebut Isu Pencemaran Nikel Hoaks

Hanif juga menegaskan bahwa KLHK akan mengevaluasi ulang seluruh izin tambang di pulau-pulau kecil Raja Ampat.

Evaluasi ini dilakukan berdasarkan UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta dua putusan hukum dari Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi yang melarang aktivitas tambang di pulau kecil tanpa syarat yang ketat.

“Berdasarkan putusan hukum dan prinsip kehati-hatian ekologis, kami akan merekomendasikan peninjauan ulang terhadap seluruh persetujuan lingkungan di wilayah pulau kecil Raja Ampat,” tegas Hanif.

PT GAG Nikel Masih Patuhi Aturan

Baca Juga: Visa Furoda 2025 Tak Terbit, Ketua MUI Dapat Jawaban Langsung dari Kementerian Haji Arab Saudi

Sementara itu, PT GAG Nikel yang beroperasi di Pulau Gag dinyatakan tidak termasuk dalam daftar pelanggar.

Perusahaan ini memiliki legalitas lengkap dan masuk dalam daftar 13 perusahaan yang dikecualikan dari larangan tambang di kawasan hutan lindung sesuai UU No. 19 Tahun 2004.

Berdasarkan pengawasan KLHK, PT GAG Nikel disebut menjalankan operasional tambangnya sesuai dengan kaidah lingkungan dan akan terus diawasi secara berkala.

Baca Juga: Tolak Legalisasi Kasino, Anggota DPR: Lebih Baik Rampas Uang Koruptor

“Pulau Gag adalah kawasan yang sensitif secara ekologis, meski secara hukum GAG Nikel memiliki semua izin, kehati-hatian tetap wajib diterapkan,” pungkas Hanif. ***

Tags: KLHKMenteri LHKPT GAG NIKELRaja AmpatTambang Nikel
ShareTweetSendShare

Berlangganan berita dan informasi menarik dari Portalbontang.com. Klik Berlangganan di Sini.

Lepas Langganan

Gabung Bersama WhatsApp Channel Portalbontang.com untuk Mendapatkan Berita dan Informasi Langsung di Genggaman. GABUNG SEKARANG


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Related Posts

Senyum Bahagia 183 Lansia Bontang Terima Bantuan Tunai Langsung dari Wali Kota
Bontang

Senyum Bahagia 183 Lansia Bontang Terima Bantuan Tunai Langsung dari Wali Kota

Sabtu, 21 Juni 2025
Setir Sendiri Ratusan Kilometer, Gubernur Kaltim Ungkap Biang Kerok Rusaknya Jalan ke Kubar
Kaltim

Setir Sendiri Ratusan Kilometer, Gubernur Kaltim Ungkap Biang Kerok Rusaknya Jalan ke Kubar

Sabtu, 21 Juni 2025
Di Hadapan Putin, Prabowo Ungkap Alasan Absen di KTT G7
Nasional

Di Hadapan Putin, Prabowo Ungkap Alasan Absen di KTT G7

Sabtu, 21 Juni 2025
Presiden RI, Prabowo Subianto dalam kunjungan kenegaraan di St. Petersburg, Rusia.
Mancanegara

Di Depan Prabowo, Putin Tegaskan Sikap Rusia-Indonesia di Panggung Global Nyaris Sama

Jumat, 20 Juni 2025
Presiden RI, Prabowo Subianto dalam kunjungan kenegaraan di St. Petersburg, Rusia.
Mancanegara

Prabowo Tawarkan Penerbangan Langsung Rusia-Indonesia Lebih Banyak, Putin Dukung Langkah Peningkatan Pariwisata dan Beasiswa

Jumat, 20 Juni 2025
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk).
Nasional

KKP Amankan Kapal Ikan Ilegal dan Telur Penyu, Selamatkan Kerugian Negara Rp48,4 Miliar

Jumat, 20 Juni 2025
Next Post
Salah satu penggawa timnas Indonesia, Ole Romeny.

Tiba di Jepang, Timnas Indonesia Disambut Meriah di Bandara Kansai oleh Suporter Garuda

Discussion about this post

TERPOPULER

  • Senyum Bahagia 183 Lansia Bontang Terima Bantuan Tunai Langsung dari Wali Kota

    Senyum Bahagia 183 Lansia Bontang Terima Bantuan Tunai Langsung dari Wali Kota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengurus ATPUSI Bontang Resmi Dikukuhkan, Neni Tegaskan Komitmen Perkuat Literasi dan Kearsipan di Era Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Setir Sendiri Ratusan Kilometer, Gubernur Kaltim Ungkap Biang Kerok Rusaknya Jalan ke Kubar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memperjelas Tulisan Buram pada Foto Tanpa Aplikasi, Panduan Lengkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapten Timnas Indonesia Diperebutkan Klub Elite Italia, Jay Idzes Beri Tips Pemain Muda Naik ke Level Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Portal Bontang

© 2025 Visi Media Teknologi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bontang
    • Kaltim
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Sport
  • Lifestyle
  • Khazanah
  • Sains Tecno
  • Entertainment
  • Bursa Kerja
  • Lainnya
    • Opini
    • Sastra
    • Advertorial

© 2025 Visi Media Teknologi