PortalBontang.com, Sorong – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Hanif Faisol Nurofiq, akhirnya angkat bicara terkait isu lingkungan yang menyita perhatian publik di Raja Ampat.
Ia menegaskan bahwa bukan PT GAG NIKEL yang bertanggung jawab atas pencemaran yang terjadi, melainkan dua perusahaan tambang lainnya yang telah terbukti melanggar ketentuan lingkungan secara serius.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Minggu, 8 Juni 2025, Hanif menyatakan komitmen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam menegakkan hukum terhadap praktik tambang ilegal di pulau-pulau kecil yang memiliki nilai ekologis tinggi.
Baca Juga: 175 Jemaah Haji Indonesia Wafat di Tanah Suci, Mayoritas Akibat Penyakit Jantung
Salah satu temuan penting adalah aktivitas tambang oleh PT ASP di Pulau Manuran, yang kini telah disegel.
KLHK menyebutkan bahwa kegiatan pertambangan oleh perusahaan tersebut dilakukan tanpa manajemen lingkungan yang layak.
“PT ASP ditemukan melakukan kegiatan pertambangan tanpa manajemen lingkungan yang memadai, menyebabkan pencemaran air laut dan kekeruhan tinggi di pantai,” ungkap Hanif.
Ia menambahkan, dokumen lingkungan milik PT ASP masih diterbitkan oleh Bupati Raja Ampat dan belum pernah sampai ke KLHK.
Baca Juga: Pakai Istilah ‘Nasi Goreng’, Ganjar Beri Sinyal Pertemuan Lanjutan Prabowo-Megawati
“Kami akan minta dokumen itu untuk direview karena terbukti terjadi pencemaran serius, bahkan sistem pengelolaan lingkungannya belum tersedia,” jelasnya.
Temuan Pelanggaran di PT KSM dan PT MRP
Selain PT ASP, KLHK juga menemukan pelanggaran lingkungan pada PT KSM di Pulau KW dan PT MRP di Pulau Mayapun.
Baca Juga: Kenakan Rompi Anti Peluru di Nduga, Sri Mulyani Cetak Sejarah di Zona Merah Papua
PT KSM diketahui membuka lahan di luar batas izin pinjam pakai kawasan hutan, sementara PT MRP hanya mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) tanpa dokumen lingkungan sama sekali.
“Kami menemukan adanya pembukaan lahan seluas 5 hektare di luar izin yang diberikan di PT KSM dan ini sudah kami catat sebagai pelanggaran persetujuan lingkungan,” tutur Hanif.
“Sementara PT MRP bahkan belum memiliki dokumen apa pun selain IUP, karena berada di pulau kecil dan dalam kawasan lindung, akan sangat sulit bagi kami memberikan persetujuan lingkungan,” tambahnya.
Kegiatan operasional di dua lokasi tersebut telah dihentikan oleh tim pengawas KLHK untuk mencegah kerusakan lebih lanjut.
Izin Tambang di Pulau Kecil Akan Dievaluasi Total
Baca Juga: Tinjau Langsung Pulau Gag, Gubernur Elisa Kambu Sebut Isu Pencemaran Nikel Hoaks
Hanif juga menegaskan bahwa KLHK akan mengevaluasi ulang seluruh izin tambang di pulau-pulau kecil Raja Ampat.
Evaluasi ini dilakukan berdasarkan UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta dua putusan hukum dari Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi yang melarang aktivitas tambang di pulau kecil tanpa syarat yang ketat.
“Berdasarkan putusan hukum dan prinsip kehati-hatian ekologis, kami akan merekomendasikan peninjauan ulang terhadap seluruh persetujuan lingkungan di wilayah pulau kecil Raja Ampat,” tegas Hanif.
PT GAG Nikel Masih Patuhi Aturan
Baca Juga: Visa Furoda 2025 Tak Terbit, Ketua MUI Dapat Jawaban Langsung dari Kementerian Haji Arab Saudi
Sementara itu, PT GAG Nikel yang beroperasi di Pulau Gag dinyatakan tidak termasuk dalam daftar pelanggar.
Perusahaan ini memiliki legalitas lengkap dan masuk dalam daftar 13 perusahaan yang dikecualikan dari larangan tambang di kawasan hutan lindung sesuai UU No. 19 Tahun 2004.
Berdasarkan pengawasan KLHK, PT GAG Nikel disebut menjalankan operasional tambangnya sesuai dengan kaidah lingkungan dan akan terus diawasi secara berkala.
Baca Juga: Tolak Legalisasi Kasino, Anggota DPR: Lebih Baik Rampas Uang Koruptor
“Pulau Gag adalah kawasan yang sensitif secara ekologis, meski secara hukum GAG Nikel memiliki semua izin, kehati-hatian tetap wajib diterapkan,” pungkas Hanif. ***
Discussion about this post