Rekening Pensiunan Ludes Rp 304 Juta Akibat File APK, Dua Pelaku Dibekuk Polisi
Dua pelaku pembobol rekening modus APK ditangkap polisi. Seorang pensiunan rugi Rp 304 juta. Kenali cara kerjanya agar tak jadi korban.
Portalbontang.com, Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Siber Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua pelaku kejahatan siber berinisial EC (28) dan IP (35).
Keduanya diduga kuat melakukan Pembobolan Rekening seorang Pensiunan hingga menyebabkan kerugian mencapai Rp 304 juta dengan Modus penyebaran file aplikasi berbahaya (APK).
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, dalam konferensi persnya membenarkan pengungkapan kasus ini.
Baca Juga: Isu Pemakzulan Gibran Mencuat, Jokowi: Hormati Aturan Ketatanegaraan
“Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan kasus tindak pidana illegal access dan/atau memindahkan sistem elektronik milik orang lain tanpa izin,” kata Reonald, Sabtu (7/6/2025).
“Korban merupakan seorang pensiunan,” sambungnya.
Begini Cara Pelaku Menguras Rekening Korban
AKBP Reonald menjelaskan, modus yang digunakan pelaku adalah dengan mengirimkan tautan berisi file APK kepada korban.
Setelah korban mengunduh dan memasang aplikasi palsu tersebut, pelaku memandunya untuk mengisi serangkaian data pribadi yang sangat sensitif.
Proses pengumpulan data ini dirancang untuk meyakinkan korban bahwa prosedur tersebut resmi.
“Korban mengisi data sesuai formulir, finger print, foto, video selfie, serta diminta untuk mentransfer uang meterai sebesar Rp 10 ribu,” ungkap Reonald.
Baca Juga: Khutbah Idul Adha Muhammadiyah Bontang: Qurban Sebagai Transformasi Menuju Taqwa dan Syukur Nikmat
Tampilkan SemuaJoin channel WhatsApp Portalbontang.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya
Join now