Portal Bontang
Beranda News Rekening Pensiunan Ludes Rp 304 Juta Akibat File APK, Dua Pelaku Dibekuk Polisi

Rekening Pensiunan Ludes Rp 304 Juta Akibat File APK, Dua Pelaku Dibekuk Polisi

Dua pelaku pembobol rekening modus APK ditangkap polisi. Seorang pensiunan rugi Rp 304 juta. Kenali cara kerjanya agar tak jadi korban.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak (tengah) saat melakukan pengungkapan kasus pembobolan rekening.

Portalbontang.com, Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Siber Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua pelaku kejahatan siber berinisial EC (28) dan IP (35).

Keduanya diduga kuat melakukan Pembobolan Rekening seorang Pensiunan hingga menyebabkan kerugian mencapai Rp 304 juta dengan Modus penyebaran file aplikasi berbahaya (APK).

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, dalam konferensi persnya membenarkan pengungkapan kasus ini.

Baca Juga: Isu Pemakzulan Gibran Mencuat, Jokowi: Hormati Aturan Ketatanegaraan

“Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan kasus tindak pidana illegal access dan/atau memindahkan sistem elektronik milik orang lain tanpa izin,” kata Reonald, Sabtu (7/6/2025).

“Korban merupakan seorang pensiunan,” sambungnya.

Begini Cara Pelaku Menguras Rekening Korban

AKBP Reonald menjelaskan, modus yang digunakan pelaku adalah dengan mengirimkan tautan berisi file APK kepada korban.

Baca Juga: Dukung Pendidikan, Lazismu Bontang Salurkan Beasiswa untuk Siswa Berprestasi di 15 Sekolah Muhammadiyah

Setelah korban mengunduh dan memasang aplikasi palsu tersebut, pelaku memandunya untuk mengisi serangkaian data pribadi yang sangat sensitif.

Proses pengumpulan data ini dirancang untuk meyakinkan korban bahwa prosedur tersebut resmi.

“Korban mengisi data sesuai formulir, finger print, foto, video selfie, serta diminta untuk mentransfer uang meterai sebesar Rp 10 ribu,” ungkap Reonald.

Baca Juga: Khutbah Idul Adha Muhammadiyah Bontang: Qurban Sebagai Transformasi Menuju Taqwa dan Syukur Nikmat

Setelah semua data pribadi dan biometrik korban terkumpul, pelaku dengan leluasa mengambil alih akses m-banking korban.

Mereka kemudian melakukan serangkaian transaksi tanpa sepengetahuan korban hingga menguras seluruh dana yang ada.

“Korban mendapatkan notifikasi telah terjadi (transaksi) dengan jumlah keseluruhan total kerugian Rp 304 juta,” jelasnya.

Berdasarkan penyelidikan, tim siber berhasil melacak dan menangkap para pelaku di lokasi terpisah. EC diamankan di Ciputat, Tangerang Selatan, sementara IP diringkus di wilayah Subang, Jawa Barat.

Menanggapi maraknya kasus serupa, AKBP Reonald memberikan peringatan keras kepada masyarakat untuk selalu waspada dan tidak mudah percaya dengan pesan dari orang tak dikenal.

Baca Juga: Iduladha 1446 H: Pemkot Bontang Apresiasi Muhammadiyah yang Salurkan 25 Sapi dan 7 Kambing Kurban

“Apabila melihat modus dari apa yang disampaikan oleh jajaran Ditressiber Polda Metro Jaya, kami mengingatkan kembali ada beberapa poin yang betul-betul harus diwaspadai,” tegas Reonald.

“Kita sebagai konsumen atau orang yang ditelepon sudah harus langsung memberikan rasa curiga, seperti mengirimkan tautan dan meminta untuk men-download aplikasi,” tutupnya.***

Join channel WhatsApp Portalbontang.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya

Join now
Bagikan:

Iklan