Cemburu Buta di Kemayoran: Pria Nekat Siram Air Keras ke Mantan Istri Siri dan Teman Prianya
Pria (F) di Kemayoran serang mantan istri siri dan teman prianya dengan air keras karena cemburu. Korban luka berat, pelaku ditangkap polisi
Portalbontang.com, Jakarta – Sebuah insiden tragis terjadi di kawasan Gunung Sahari Selatan, kemayoran, Jakarta Pusat, pada Kamis, 29 Mei 2025.
Seorang pria berinisial F (35) nekat melakukan Penyerangan dengan menyiramkan Air Keras kepada mantan istri sirinya, S, dan seorang pria lain yang diduga merupakan pasangan baru S.
Akibat serangan brutal tersebut, kedua korban dilaporkan menderita luka serius.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengonfirmasi bahwa pelaku telah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian tidak lama setelah insiden berlangsung.
“Pelaku sudah kami amankan tidak lama setelah kejadian,” ujar Kombes Susatyo pada Sabtu, 31 Mei 2025.
“Ini merupakan tindakan kriminal yang sangat serius karena pelaku secara sengaja membawa air keras untuk melukai,” ia menambahkan, menyoroti aspek kesengajaan dalam perbuatan pelaku.
Menurut keterangan polisi, F melancarkan aksinya dengan menyiramkan cairan berbahaya tersebut saat kedua korban tengah berada di Jalan Garuda.
Saat ini, F telah ditahan di Polsek Kemayoran guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Motif di balik perbuatan keji ini diungkap oleh Kapolsek Kemayoran, Kompol Agung Adriansyah.
Berdasarkan pengakuan F kepada penyidik, ia merasa sakit hati dan terpukul secara emosional setelah delapan bulan berpisah ranjang dari S.
Perasaan cemburu semakin memuncak ketika F mengetahui kedekatan mantan istrinya dengan pria lain.
Baca Juga: Jadwal Seleksi PPPK Bontang 2024 Tahap II Resmi Diundur, Cek Rincian Tanggal Terbaru di Sini
“Pelaku mengaku sakit hati karena sudah pisah ranjang,” ujar Kompol Agung, menjelaskan latar belakang emosi pelaku.
Diliputi amarah dan rasa cemburu yang membara, F kemudian mengambil air keras yang diduga telah disiapkannya dari rumah, lalu menyiramkannya ke arah kedua korban.
Pihak kepolisian menyatakan masih terus melakukan pendalaman intensif terkait kasus ini. Kompol Agung kembali menegaskan komitmen pihaknya untuk tidak mentolerir aksi kekerasan semacam ini.
“Kami akan menindak tegas setiap tindakan kekerasan,” tegasnya, menggarisbawahi keseriusan aparat dalam menangani kasus serupa.
Atas perbuatannya, F kini dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. ***
Join channel WhatsApp Portalbontang.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya
Join now