Portal Bontang
Beranda News Dulu Mundur Akibat Diretas, Eks Dirjen Kominfo Semuel Pangerapan Kini Tersangka Korupsi Ratusan Miliar

Dulu Mundur Akibat Diretas, Eks Dirjen Kominfo Semuel Pangerapan Kini Tersangka Korupsi Ratusan Miliar

Ironis! Eks Dirjen Kominfo Semuel Pangerapan, dulu mundur karena PDNS diretas, kini tersangka korupsi PDNS. Kerugian negara ratusan miliar.

Portalbontang.com, Jakarta – Sebuah putaran nasib yang tak terduga kini melingkupi Semuel Abrijani Pangerapan, mantan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Figur yang pernah mengambil langkah ksatria dengan mundur dari jabatannya pada Juli 2024 pasca insiden peretasan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2, kini justru berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek PDNS periode 2020-2024.

Ironisnya, proyek yang kini menyeret namanya adalah sistem yang dulu ia pertanggungjawabkan keamanannya.

Baca Juga: Kaltim Bersiap Jadi Lumbung Koperasi Merah Putih: Rp750 Triliun Mengalir ke Desa, Bontang Tuntas 100%

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat secara resmi menetapkan Semuel, bersama empat orang lainnya, sebagai tersangka pada Kamis, 22 Mei 2025.

Kepala Kejari Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra, dalam keterangan persnya pada Sabtu, 24 Mei 2025, mengungkapkan bahwa dugaan kerugian keuangan negara akibat korupsi ini mencapai angka fantastis.

“Pada hari ini kami luruskan berdasarkan perhitungan sementara oleh penyidik diperoleh fakta kerugian keuangan negara dalam jumlah ratusan miliar,” ujar Safrianto.

Meskipun begitu, ia menambahkan, “Untuk angka pastinya, belum dapat kami sampaikan pada teman-teman media dan masyarakat karena sedang dilakukan perhitungan,” oleh ahli keuangan negara atau auditor negara di BPKP bersama tim penyidik.

Baca Juga: Geger Batas Pensiun ASN Mau Diperpanjang, Istana Buka Suara, DPR Beda Sikap

Penetapan Semuel sebagai tersangka ini sontak membuka kembali lembaran lama terkait insiden peretasan PDNS 2 oleh kelompok peretas yang menamakan diri “Brain Chiper” pada Juli 2024.

Kala itu, serangan siber tersebut sempat melumpuhkan sistem dan menghebohkan publik.

Brain Chiper, dalam pengakuannya, menyebut aksi mereka tidak bermotif politik, melainkan sebatas uji penetrasi (‘pentest’) yang ditutup dengan permintaan pembayaran, meski akhirnya mereka memberikan kunci dekripsi data secara cuma-cuma dan menyampaikan permohonan maaf.

Baca Juga: Usul Kenaikan Batas Pensiun ASN Menggema, DPR: Fokus Layanan Publik, Bukan Sekadar Tambah Usia Kerja!

Tak lama setelah insiden peretasan itu, Semuel Abrijani Pangerapan, yang akrab disapa Sammy, mengambil keputusan besar.

Pada 4 Juli 2024, ia mengumumkan pengunduran dirinya dari posisi Dirjen Aptika Kominfo. Langkah tersebut ia sebut sebagai bentuk tanggung jawab moral atas bobolnya sistem PDNS 2.

“Kejadian ini, bagaimanapun juga, secara teknis adalah tanggung jawab saya sebagai dirjen pengampu secara teknis,” terang Semuel di kantor Kementerian Kominfo saat itu.

“Jadi saya mengambil tanggung jawab ini dan saya menyatakan harusnya selesai di saya. Ini masalah yang harusnya saya tangani dengan baik, itu adalah alasan,” imbuhnya, menunjukkan integritasnya dalam menghadapi krisis.

Baca Juga: Mimpi Jadi PNS Pupus? Usul KORPRI Naikkan Usia Pensiun ASN Tuai Sorotan DPR, Nasib Fresh Graduate Dipertanyakan

Namun, belum genap setahun berlalu sejak pengunduran dirinya yang didasari rasa tanggung jawab atas keamanan siber, Semuel kini harus menghadapi tuduhan yang berbeda, yakni dugaan korupsi dalam pengelolaan proyek PDNS itu sendiri untuk periode 2020-2024.

Selain Semuel Abrijani Pangerapan (SAP) yang menjabat Dirjen Aptika Kominfo periode 2016-2024, empat tersangka lainnya yang diumumkan Kejari Jakarta Pusat adalah:

1. Bambang Dwi Anggono (BDA), Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah pada Dirjen Aptika Kominfo periode 2019-2023.

2. Nova Zanda (NZ), penjabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang/jasa PDNS di Kominfo tahun 2020-2024.

Baca Juga: Babak Baru SPBU Shell di Indonesia: Ganti Kepemilikan, Bagaimana Nasib Pelanggan dan Persaingan Bisnis BBM?

3. Alfi Asman (AA), Direktur Bisnis PT Aplika Nusa Lintas Arta periode 2014-2023.

4. Pini Panggar Agusti (PPA), Account Manager PT Dokotel Teknologi periode 2017-2021.

Proyek PDNS sendiri merupakan inisiatif strategis pemerintah untuk mengkonsolidasikan data dari berbagai instansi guna meningkatkan efisiensi layanan publik dan keamanan data nasional.

Baca Juga: Simon Tahamata: Jejak Emas Legenda Ajax Berdarah Maluku yang Kini Jadi ‘Mata Elang’ PSSI untuk Timnas Indonesia

Kegagalan dalam tata kelola dan potensi korupsi dalam proyek sepenting ini tentu menjadi pukulan telak, mengingat urgensi keberadaan pusat data yang aman dan andal di era digital.

Kasus ini menambah daftar panjang pekerjaan rumah pemerintah dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan proyek-proyek infrastruktur teknologi informasi berskala besar.

Penyidikan kasus ini masih terus bergulir, dan publik menantikan perkembangan lebih lanjut, termasuk rincian peran masing-masing tersangka dan angka pasti kerugian negara. ***

Join channel WhatsApp Portalbontang.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya

Join now
Bagikan:

Iklan