Meski demikian, Mensesneg Prasetyo menegaskan bahwa pemerintah belum melakukan pembahasan lebih lanjut terkait proposal tersebut.
“Tetapi belum kami bahas secara khusus,” tandasnya, memberikan sinyal bahwa keputusan tidak akan diambil dalam waktu dekat.
Sikap berbeda datang dari parlemen. Komisi II DPR RI, yang membidangi urusan ASN, menyatakan bahwa saat ini belum ada urgensi untuk memperpanjang batas usia pensiun ASN.
DPR lebih menekankan pentingnya fokus pada peningkatan kualitas pelayanan publik yang prima kepada masyarakat.
Wacana ini muncul di tengah dinamika kebutuhan birokrasi akan tenaga berpengalaman dan tantangan dalam menyediakan lapangan kerja bagi generasi muda.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) per Februari 2025 menunjukkan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) usia muda (15-24 tahun) masih relatif tinggi, yakni di angka 14,52%.
Di sisi lain, jumlah ASN di Indonesia per akhir 2024, menurut data BKN, mencapai sekitar 4,3 juta orang, dengan komposisi usia yang beragam.
Perpanjangan usia pensiun dikhawatirkan sebagian pihak dapat memperlambat laju rekrutmen baru dan regenerasi kepemimpinan di instansi pemerintah.
Namun, KORPRI berargumen bahwa perpanjangan BUP, khususnya untuk jabatan fungsional tertentu, diperlukan untuk mempertahankan tenaga ahli dan berpengalaman yang masih produktif.
Baca Juga: Khutbah Jumat: Memaknai Hakikat Qurban, Bukan Sekadar Ritual
Selain itu, beberapa negara juga telah menaikkan batas usia pensiunnya seiring dengan peningkatan angka harapan hidup dan untuk menjaga keberlanjutan sistem jaminan pensiun.
Komentar Anda