Portalbontang.com, Jakarta – Kabar mengenai usulan perpanjangan batas usia pensiun (BUP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali menghangat.
Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) secara resmi telah mengajukan proposal yang memungkinkan beberapa jabatan fungsional mengabdi hingga usia 70 tahun.
Usulan ini sontak memicu beragam diskusi, terutama terkait dampaknya terhadap regenerasi di tubuh birokrasi dan kualitas pelayanan publik.
Usulan ‘menggiurkan’ bagi sebagian ASN senior ini disampaikan langsung oleh Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI Nasional, yang juga menjabat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrullah.
Menurutnya, proposal tersebut telah dikirimkan kepada Presiden Prabowo Subianto, Ketua DPR RI Puan Maharani, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini.
Secara rinci, KORPRI mengusulkan penyesuaian BUP sebagai berikut: Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT) Utama diusulkan pensiun pada usia 65 tahun, JPT Madya (Eselon I) pada 63 tahun, dan JPT Pratama (Eselon II) pada 62 tahun. Sementara itu, pejabat Administrator (Eselon III) dan Pengawas (Eselon IV) diusulkan pensiun pada usia 60 tahun.
Poin yang paling menarik perhatian adalah usulan BUP bagi Jabatan Fungsional Utama yang bisa mencapai 70 tahun.
Menanggapi usulan yang tertuang dalam surat resmi KORPRI nomor B-122/KU/V/2025 tertanggal 15 Mei 2025 ini, pihak Istana Kepresidenan mengonfirmasi telah menerimanya.
“Ya, sebagai sebuah usulan sudah disampaikan,” ujar Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Jumat (23/5/2025).
Meski demikian, Mensesneg Prasetyo menegaskan bahwa pemerintah belum melakukan pembahasan lebih lanjut terkait proposal tersebut.
“Tetapi belum kami bahas secara khusus,” tandasnya, memberikan sinyal bahwa keputusan tidak akan diambil dalam waktu dekat.
Sikap berbeda datang dari parlemen. Komisi II DPR RI, yang membidangi urusan ASN, menyatakan bahwa saat ini belum ada urgensi untuk memperpanjang batas usia pensiun ASN.
DPR lebih menekankan pentingnya fokus pada peningkatan kualitas pelayanan publik yang prima kepada masyarakat.
Wacana ini muncul di tengah dinamika kebutuhan birokrasi akan tenaga berpengalaman dan tantangan dalam menyediakan lapangan kerja bagi generasi muda.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) per Februari 2025 menunjukkan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) usia muda (15-24 tahun) masih relatif tinggi, yakni di angka 14,52%.
Di sisi lain, jumlah ASN di Indonesia per akhir 2024, menurut data BKN, mencapai sekitar 4,3 juta orang, dengan komposisi usia yang beragam.
Perpanjangan usia pensiun dikhawatirkan sebagian pihak dapat memperlambat laju rekrutmen baru dan regenerasi kepemimpinan di instansi pemerintah.
Namun, KORPRI berargumen bahwa perpanjangan BUP, khususnya untuk jabatan fungsional tertentu, diperlukan untuk mempertahankan tenaga ahli dan berpengalaman yang masih produktif.
Baca Juga: Khutbah Jumat: Memaknai Hakikat Qurban, Bukan Sekadar Ritual
Selain itu, beberapa negara juga telah menaikkan batas usia pensiunnya seiring dengan peningkatan angka harapan hidup dan untuk menjaga keberlanjutan sistem jaminan pensiun.
Keputusan akhir terkait usulan ini dipastikan akan melalui kajian mendalam yang melibatkan berbagai aspek, mulai dari analisis kebutuhan organisasi, dampak fiskal, hingga implikasi sosial dan kesempatan bagi talenta-talenta baru di dunia kerja.
Publik kini menantikan bagaimana pemerintah akan menyeimbangkan berbagai kepentingan tersebut. ***
***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A
Komentar Anda