Portalbontang.com, Jakarta – Wacana penambahan batas usia pensiun (BUP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diusulkan oleh Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) sontak memicu perbincangan hangat.
Di satu sisi, usulan ini diapresiasi sebagai upaya untuk mempertahankan talenta berpengalaman, namun di sisi lain, kekhawatiran besar muncul terkait nasib para fresh graduate yang bercita-cita mengabdi sebagai abdi negara.
Adalah Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI Nasional, yang juga menjabat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrullah, yang menyampaikan aspirasi ini.
Ia mengungkapkan bahwa KORPRI tengah memperjuangkan penyesuaian BUP ASN, dengan beberapa jabatan bahkan diusulkan bisa mencapai 70 tahun.
“Mohon doa, ini kami sedang memperjuangkan, menyampaikan kepada Bapak Presiden, Ketua DPR RI, ibu Menpan usulan dan aspirasi dari anggota KORPRI dan pengurus,” kata Zudan saat memberi sambutan pengukuhan Dewan Pengurus KORPRI, dikutip dari laman resmi BKN pada Jumat, (23/5/2025).
Rincian usulan KORPRI tersebut meliputi: Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT) Utama hingga 65 tahun, JPT Madya (Eselon I) hingga 63 tahun, JPT Pratama (setingkat Eselon II) hingga 62 tahun, pejabat Administrator dan Pengawas (Eselon III dan IV) hingga 60 tahun, dan untuk Jabatan Fungsional Utama bahkan diusulkan mencapai BUP 70 tahun.
Namun, usulan ini tak pelak menuai respons kritis dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, menyoroti potensi dampak negatifnya terhadap regenerasi birokrasi dan kesempatan bagi para lulusan baru.
“Kalau misalnya ingin menambahkan usia pensiun itu mungkin perlu diatur regulasi yang pas,” ujar Bahtra Banong kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Jumat, (23/5/2025).
Ia khawatir, jika usia pensiun serempak diperpanjang, pintu masuk bagi generasi muda akan semakin sempit.
“Karena kalau misalnya semuanya diperpanjang usia pensiunnya, akhirnya misalnya fresh graduate itu tidak punya peluang untuk masuk, untuk ikut mereka jadi PNS kan,” terangnya dengan lugas.
Menurut Bahtra, kehadiran anak-anak muda dengan kompetensi terkini sangat dibutuhkan untuk membawa angin segar dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Setiap tahunnya, ribuan fresh graduate dari berbagai disiplin ilmu lulus dan siap berkontribusi, membawa harapan baru bagi modernisasi birokrasi.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2024 menunjukkan bahwa Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) untuk lulusan universitas masih menjadi perhatian, mengindikasikan pentingnya ketersediaan lapangan kerja yang memadai, termasuk di sektor pemerintahan.
“Nah, kita kan juga pengen agar anak-anak muda yang punya kompetensi yang bagus, fresh graduate ini kan lebih segar, lebih pelayanannya lebih maksimal,” tambah Bahtra.
Ia menegaskan bahwa ini bukan berarti meremehkan kontribusi ASN senior.
“Bukan berarti yang lama tidak bisa melakukan pelayanan maksimal, tetapi tentu kan juga butuh regenerasi,” pungkasnya.
Wacana ini muncul di tengah upaya pemerintah untuk terus melakukan reformasi birokrasi dan meningkatkan efisiensi layanan publik.
Baca Juga: Khutbah Jumat: Memaknai Hakikat Qurban, Bukan Sekadar Ritual
Kebutuhan akan ASN yang adaptif terhadap teknologi dan memiliki pola pikir inovatif seringkali diasosiasikan dengan talenta-talenta muda.
Di sisi lain, argumen untuk memperpanjang usia pensiun juga kerap dikaitkan dengan upaya mempertahankan ASN dengan keahlian spesifik dan pengalaman matang yang masih produktif.
Kini, bola panas usulan kenaikan batas usia pensiun ASN ini bergulir dan memerlukan kajian mendalam dari berbagai aspek, termasuk implikasinya terhadap anggaran negara untuk pensiun, efektivitas birokrasi, dan yang tak kalah penting, keadilan bagi generasi muda pencari kerja. ***