Usia Pensiun ASN Diusulkan Naik, Pejabat Fungsional Utama Bisa Mengabdi Hingga 70 Tahun: Peluang atau Hambatan Regenerasi?
KORPRI usul batas pensiun ASN hingga 70 tahun! Picu pro-kontra? Simak rincian, dampak karier & peluang generasi muda.
Portalbontang.com, Jakarta – Wacana mengenai perpanjangan batas usia pensiun (BUP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali menghangat dan menjadi topik perbincangan utama di berbagai kalangan.
Usulan signifikan ini datang dari Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) yang menginginkan adanya penyesuaian BUP, bahkan memungkinkan pejabat fungsional tertentu untuk terus berkarya hingga usia 70 tahun.
Inisiatif ini diungkapkan langsung oleh Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI Nasional, yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrullah.
Menurutnya, perubahan ini krusial untuk pengembangan karier dan optimalisasi keahlian para ASN di tengah meningkatnya angka harapan hidup di Indonesia.
“Mohon doa, ini kami sedang memperjuangkan, menyampaikan kepada Bapak Presiden, Ketua DPR RI, ibu Menpan usulan dan aspirasi dari anggota KORPRI dan pengurus,” kata Zudan dalam sambutannya saat pengukuhan Dewan Pengurus KORPRI, sebagaimana dikutip dari laman resmi BKN pada Jumat, 23 Mei 2025.
Zudan lebih lanjut menjelaskan, “Pengusulan kenaikan BUP ini bertujuan agar mendorong keahlian dan karier pegawai ASN dan ini saya lihat tingkat usia semakin tinggi serta harapan hidup yang semakin bagus sehingga wajar BUP ASN ditambah, baik yang berada pada jabatan struktural maupun jabatan fungsional.”
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2024, angka harapan hidup penduduk Indonesia memang terus menunjukkan tren peningkatan, mencapai rata-rata 73,7 tahun.
Tampilkan SemuaJoin channel WhatsApp Portalbontang.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya
Join now