Site icon Portal Bontang

Setelah 7 Tahun Menanti, Korban Meikarta Mulai Terima Ganti Rugi, Ini Langkah Tegas Menteri PKP

Pemerintahan Prabowo, lewat Menteri PKP Maruarar Sirait, harus memikul suara para korban Meikarta yang menanti kejelasan dan penyelesaian kasus ini.

Pemerintahan Prabowo, lewat Menteri PKP Maruarar Sirait, harus memikul suara para korban Meikarta yang menanti kejelasan dan penyelesaian kasus ini.

Portalbontang.com, Jakarta – Penantian panjang ribuan konsumen Meikarta yang terkatung-katung selama bertahun-tahun mulai menemukan titik terang.

Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) yang baru dibentuk, melalui Menteri Maruarar Sirait, mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan sengkarut proyek properti ini.

Kabar terbaru, proses pengembalian dana (refund) kepada sejumlah konsumen telah dimulai.

Baca Juga: Kuota Rumah Subsidi FLPP 2025 Diperbanyak Jadi 350.000 Unit, Penyaluran Q1 Pecah Rekor

Hingga Senin (19/5/2025), Menteri PKP yang akrab disapa Ara, mengungkapkan bahwa dari ratusan pengaduan yang masuk dan terverifikasi, sebanyak 11 konsumen Meikarta telah menerima pengembalian dana mereka.

Ini menjadi progres signifikan setelah pertemuan mediasi antara konsumen dan pimpinan Lippo Group, James serta John Riady, yang difasilitasi Kementerian PKP pada 23 April 2025 lalu.

“Kami bertemu dengan ratusan orang yang sangat sedih dan pahit hidupnya karena sudah bayar lunas tetapi tidak dapat rumahnya. Itu paling besar adalah soal Meikarta,” kata Ara usai rapat kerja dengan Komisi V DPR RI, Senin (19/5/2025).

Proyek Meikarta, yang diluncurkan dengan gegap gempita oleh Lippo Group pada 2017 sebagai kota mandiri modern seluas 500 hektare di Cikarang, Jawa Barat, memang menyisakan persoalan pelik.

Baca Juga: Setda Bontang-Bank Sampah Bessai Berinta Sulap Limbah Arsip Jadi Produk Bernilai

Sejak awal, proyek ini dibayangi masalah perizinan, di mana Pemerintah Provinsi Jawa Barat saat itu hanya merekomendasikan izin untuk 85 hektare.

Meski demikian, pemasaran masif dengan iming-iming apartemen murah, mulai dari Rp2 juta uang pemesanan, telah menjaring ribuan pembeli.

Kompleksitas bertambah ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2018 membongkar kasus suap terkait perizinan proyek, yang melibatkan Direktur Operasional Lippo Group saat itu, Billy Sindoro, dan Bupati Bekasi kala itu, Neneng Hassanah Yasin.

Baca Juga: Peluang Emas! Pensiunan Bank BUMN Bisa Jadi Manajer Koperasi Desa, Erick Thohir Ungkap Skemanya

Kasus ini tak hanya mencoreng nama Meikarta tetapi juga menambah ketidakpastian bagi nasib konsumen.

Kisah pilu para konsumen yang telah menunggu hingga tujuh tahun tanpa kejelasan unit apartemen menjadi perhatian serius Kementerian PKP.

Melalui kanal aduan resmi BENAR-PKP yang dibuka sejak Maret 2025, tercatat lebih dari 100 konsumen telah melapor dengan total kerugian mencapai Rp 26,8 miliar.

“Kami hanya ingin uang kami kembali. Kami tidak mampu beli rumah lain kalau ini tidak diselesaikan,” ujar Yosafat, salah satu konsumen, dalam forum pengaduan pada 26 Maret 2025.

Baca Juga: Ibrahim Sjarief, Suami Najwa Shihab Dimakamkan Hari Ini: Mengenang Jejak Pengacara Hebat dan Pribadi yang Hangat

Keluhan senada disampaikan Reny, “Saya sudah bayar lunas dari 2017, satu unit senilai Rp 188 juta. Sampai sekarang belum ada pembangunan sama sekali.”

Sementara Erna mengungkapkan, “Janji serah terima 2018, ditunda ke 2020, lalu sampai sekarang hilang kabar.”

Merespons keluhan tersebut, Menteri Maruarar Sirait telah mengambil serangkaian tindakan tegas, mulai dari pembukaan kanal aduan, pemanggilan resmi manajemen PT Lippo Cikarang Tbk, hingga memfasilitasi pertemuan langsung antara korban dan pimpinan Lippo.

Puncaknya, Kementerian PKP menetapkan batas waktu hingga 23 Juli 2025 bagi pihak pengembang untuk menyelesaikan seluruh proses pengembalian dana kepada korban yang telah terverifikasi.

Baca Juga: APBN untuk Parpol Demi Tekan Korupsi? Istana Buka Diskusi, Sebut Sesuai Agenda Asta Cita

Saat ini, dari ratusan pengaduan yang diterima Kementerian PKP, sebanyak 116 di antaranya telah melalui proses verifikasi.

Kementerian berkomitmen untuk terus mengawal proses refund ini hingga seluruh hak konsumen yang terverifikasi dapat dipenuhi oleh pihak pengembang sesuai tenggat waktu yang telah ditetapkan.

Kehadiran negara melalui Kementerian PKP dalam menangani konflik antara pengembang raksasa dan konsumen ini dinilai sebagai langkah maju dan memberikan harapan baru.

Baca Juga: Ibrahim Assegaf, Suami Najwa Shihab Wafat karena Stroke Hemoragik, Dimakamkan Hari Ini: Waspadai Pemicunya

Publik kini menantikan komitmen Lippo Group untuk menuntaskan kewajibannya sebelum batas waktu berakhir, sebagai ujian nyata atas tanggung jawab korporasi dan efektivitas intervensi pemerintah. ***

Exit mobile version