Baca Juga: Hadapi Darurat TBC, BPOM Pastikan Uji Klinis Vaksin M72 di RI Penuhi Syarat Ilmiah
Ia mengaku memperoleh total 10 gram Sabu melalui “sistem jejak” – sebuah modus transaksi narkoba di mana penjual dan pembeli tidak bertemu langsung, melainkan barang diletakkan di suatu tempat yang telah disepakati.
Sebagian dari sabu tersebut diakuinya telah berhasil dijual kepada pemesan.
Kapolres Bontang, melalui Kasat Resnarkoba AKP Richard, dalam keterangannya pada Kamis (15/5/2025) mengapresiasi peran serta masyarakat dalam pengungkapan kasus ini.
“Polri terus berkomitmen melakukan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana narkotika dan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba,” tegas AKP Richard.
Penangkapan ini menambah daftar kasus narkotika yang berhasil diungkap Polres Bontang sepanjang tahun 2025.
Saat ini, tersangka Su alias MENTO beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bontang untuk proses penyidikan lebih lanjut. ***
Discussion about this post