Kasus meme ini memicu beragam respons di masyarakat. Sebagian pihak mendukung proses hukum untuk memberikan efek jera, sementara sebagian lainnya menilai tindakan tersebut sebagai bentuk kritik atau ekspresi seni yang seharusnya dilindungi dalam koridor demokrasi.
Baca Juga: Ledakan Dahsyat di Cibalong Garut Renggut 11 Jiwa, Aktivitas Pemusnahan Amunisi TNI Berujung Petaka
Sebelumnya, pihak Istana Kepresidenan juga telah memberikan tanggapan. Hasan Nasbi, yang menyampaikan pandangan terkait isu tersebut, menyatakan bahwa pihaknya menyerahkan proses hukum kepada aparat jika terdapat aturan yang dilanggar, namun juga mengisyaratkan harapan adanya pembinaan.
“Kalau ada pasal-pasalnya, kami serahkan ke polisi,” kata Hasan Nasbi kepada awak media di kawasan Menteng, Jakarta Pusat pada Sabtu, 10 Mei 2025.
“Tapi kalau dari pemerintah, itu kalau anak muda ada semangat-semangatnya yang terlanjur, mungkin lebih baik dibina ya,” tambahnya.
Kasus yang menjerat SSS menambah daftar panjang individu yang berhadapan dengan UU ITE, khususnya pasal-pasal yang kerap dianggap multitafsir dan berpotensi mengancam kebebasan berekspresi.***
***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A
Komentar Anda