Portalbontang.com, Bantul – Pemerintah Kabupaten Bantul mengambil langkah tegas merespons kasus dugaan penggelapan tanah milik Mbah Tupon, warga Dusun Ngentak, Bangunjiwo.
Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, memerintahkan pembentukan tim advokasi hukum khusus untuk mendampingi Mbah Tupon secara gratis.
Langkah cepat ini ditempuh usai kasus Mbah Tupon viral dan menyita perhatian publik.
“Sejak berita itu mencuat di masyarakat, saya langsung memerintahkan Asisten Pemerintahan dan Kepala Bagian Hukum untuk membentuk tim advokasi,” ungkap Bupati Halim, usai menghadiri panen raya di Pendowoharjo, Selasa (29/4/2025).
Tim advokasi yang dibentuk Pemkab akan diisi oleh para pengacara profesional dan bertugas secara cuma-cuma.
“Tim advokasi kita siapkan secara gratis. Saya menjamin, kasus ini akan terus kita kawal sampai hak-hak Mbah Tupon dikembalikan sepenuhnya,” tegas Halim.
Meski bertindak cepat, Bupati Halim juga mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam menelusuri duduk perkara, mengingat banyaknya informasi simpang siur yang beredar di masyarakat.
“Karena di bawah itu banyak versi. Maka kita harus hati-hati, harus diinvestigasi secara objektif,” jelasnya.
Tak hanya fokus pada satu kasus, Pemkab Bantul juga membuka ruang bagi warga lain yang menghadapi persoalan hukum serupa.
Pemerintah daerah menegaskan bahwa tim advokasi resmi ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dalam menghadapi konflik agraria atau kasus hukum lainnya.
Baca Juga: iPhone 18 Siap Hadirkan Memori Super Kencang, Siap Tampung Kecerdasan Buatan Apple
“Pemkab itu punya lawyer untuk membantu masyarakat. Jadi masyarakat bisa meminta bantuan ke pemerintah untuk pembelaan secara hukum,” tandas Halim. ***
Komentar Anda