Portalbontang.com, Bantul – Kisah memilukan dialami oleh Mbah Tupon (68), warga Kelurahan Bangunjiwo, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Namanya mendadak viral di media sosial setelah terungkap bahwa Sertifikat Tanah miliknya tiba-tiba berpindah tangan dan bahkan telah dijadikan jaminan di bank, tanpa seizin atau sepengetahuannya.
Tanah seluas 2.103 meter persegi milik Mbah Tupon ternyata telah berpindah kepemilikan melalui akta jual beli, kemudian dijadikan agunan oleh pihak lain kepada Bank PNM sejak Agustus 2024.
Fakta ini membuat geger warganet dan memicu gelombang simpati publik.
Menurut Kepala Kantor Pertanahan Bantul, Tri Harnanto, persoalan ini bermula dari proses pemecahan sertifikat induk atas nama Mbah Tupon—Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 4993/Bangunjiwo—yang dilakukan pada tahun 2021 menjadi tiga bagian.
“Pada tahun 2021, saat itu Mbah Tupon memecah sertifikat itu menjadi tiga bidang,” ujar Tri, Selasa (29/4/2025).
Rinciannya sebagai berikut:
SHM 24451 seluas 1.655 m² (sebelumnya 1.756 m², sebagian dilepaskan untuk akses jalan),
SHM 24452 seluas 292 m² yang telah dijual ke pihak lain,
SHM 24453 seluas 55 m² yang dihibahkan untuk pembangunan gudang warga RT.
Baca Juga: iPhone 18 Siap Hadirkan Memori Super Kencang, Siap Tampung Kecerdasan Buatan Apple
Discussion about this post