Portalbontang.com, Bantul – Kisah memilukan dialami oleh Mbah Tupon (68), warga Kelurahan Bangunjiwo, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Namanya mendadak viral di media sosial setelah terungkap bahwa sertifikat tanah miliknya tiba-tiba berpindah tangan dan bahkan telah dijadikan jaminan di bank, tanpa seizin atau sepengetahuannya.
Tanah seluas 2.103 meter persegi milik Mbah Tupon ternyata telah berpindah kepemilikan melalui akta jual beli, kemudian dijadikan agunan oleh pihak lain kepada Bank PNM sejak Agustus 2024.
Fakta ini membuat geger warganet dan memicu gelombang simpati publik.
Menurut Kepala Kantor Pertanahan Bantul, Tri Harnanto, persoalan ini bermula dari proses pemecahan sertifikat induk atas nama Mbah Tupon—Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 4993/Bangunjiwo—yang dilakukan pada tahun 2021 menjadi tiga bagian.
“Pada tahun 2021, saat itu Mbah Tupon memecah sertifikat itu menjadi tiga bidang,” ujar Tri, Selasa (29/4/2025).
Rinciannya sebagai berikut:
SHM 24451 seluas 1.655 m² (sebelumnya 1.756 m², sebagian dilepaskan untuk akses jalan),
SHM 24452 seluas 292 m² yang telah dijual ke pihak lain,
SHM 24453 seluas 55 m² yang dihibahkan untuk pembangunan gudang warga RT.
Baca Juga: iPhone 18 Siap Hadirkan Memori Super Kencang, Siap Tampung Kecerdasan Buatan Apple
Masalah serius muncul dari SHM 24451.
Sertifikat ini disebut telah beralih tangan lewat akta jual beli yang disahkan oleh seorang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Bantul—namun tanpa pernah diketahui, apalagi disetujui oleh Mbah Tupon.
Kondisi makin pelik ketika sertifikat tersebut ditemukan telah dilekati hak tanggungan oleh Bank PNM dan dijadwalkan untuk dilelang. Peristiwa ini lantas menyebar di media sosial dan menjadi perhatian nasional.
“Terkait dengan itu, karena Mbah Tupon tidak pernah merasakan adanya peralihan… maka permasalahan ini menjadi viral ketika dilakukan melalui jalur medsos,” kata Tri.
Baca Juga: Meta Rilis Aplikasi AI Canggih: Bisa Diajak Ngobrol Suara dan Ingat Kebiasaan Pengguna
Sebagai respons cepat, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bantul langsung melakukan investigasi internal.
Mereka juga telah berkoordinasi dengan Kelurahan Bangunjiwo dan Pemkab Bantul guna menelusuri kronologi kejadian lebih mendalam.
“Senin (28/4), kami sudah mencari informasi ke kelurahan dan mendapatkan tambahan informasi yang menguatkan langkah kami,” jelas Tri.
Namun saat hendak meminta klarifikasi kepada pihak PPAT yang menerbitkan akta jual beli, kantor PPAT tersebut justru dalam kondisi tidak beroperasi.
Baca Juga: Australia Kucurkan Rp38 Miliar untuk Sekolah Muhammadiyah, Siap Bangun Kampus Kedua di Sydney
“Fakta di lapangan kantor itu tutup, tidak ada orangnya. Kami tidak bisa menggali keterangan lebih lanjut dari pihak PPAT,” ungkapnya. ***
Komentar Anda