Portalbontang.com, Semarang – Persidangan dugaan korupsi yang menjerat mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau yang akrab disapa Mbak Ita, dan suaminya, Alwin Basri, kembali mengungkap fakta baru.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Senin (28/4/2025), terkuak dugaan permintaan proyek bernilai fantastis.
Salah satu saksi yang dihadirkan, mantan Ketua Paguyuban Camat Kota Semarang, Eko Yuniarto, membeberkan bahwa Alwin Basri meminta jatah proyek senilai Rp16 miliar.
Baca Juga: Prabowo Perintahkan Evaluasi Total, Rosan Roeslani Sebut Danantara Kelola 844 Perusahaan
Dana tersebut kemudian dibagi untuk 193 paket pekerjaan melalui skema penunjukan langsung.
“Pak Alwin minta proyek di tingkat kecamatan Rp16 miliar,” ungkap Eko Yuniarto saat memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim.
Menurut Eko, pada awalnya Alwin mengajukan permintaan proyek sebesar Rp20 miliar. Namun, setelah melalui pembicaraan internal, nilai tersebut turun menjadi Rp16 miliar.
Seluruh pengerjaan proyek direncanakan dipantau oleh rekan Alwin, yakni seorang bernama Martono.
“‘Nanti yang mengurus proyek PL (Pengadaan Langsung) saya Pak Martono, Rp16 miliar dikelola Martono,’” tutur Eko menirukan pernyataan Alwin.
Disebutkan pula, 193 proyek tersebut tersebar di 16 kecamatan dan 177 kelurahan di Kota Semarang.
Setiap proyek ditaksir bernilai sekitar Rp82,9 juta.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat Hevearita Gunaryanti sebelumnya dikenal sebagai Wali Kota perempuan pertama di Semarang yang melanjutkan kepemimpinan pasca Hendrar Prihadi, yang ditunjuk menjadi Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Penanganan kasus ini juga menjadi sorotan KPK, seiring upaya memperketat pengawasan proyek daerah melalui sistem e-purchasing dan pelaporan elektronik. ***