Sidang Tipikor Ungkap Instruksi Mbak Ita: Hapus Chat, Buang HP, dan Tutupi Bukti Transfer
Saksi ungkap perintah Mbak Ita dan Alwin Basri untuk hapus chat dan buang HP dalam sidang korupsi Rp9 miliar di Semarang.
Portalbontang.com, Semarang – Fakta baru terungkap dalam sidang kedua kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang menyeret mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, dan suaminya, Alwin Basri.
Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin (28/4/2025) ini menghadirkan saksi kunci, Eko Yuniarto.
Dalam kesaksiannya, Eko mengungkap bahwa dirinya mendapat perintah langsung dari Mbak Ita untuk menghapus semua percakapan chat yang berkaitan dengan transaksi transfer uang kepada Alwin Basri.
Baca Juga: Prabowo Perintahkan Evaluasi Total, Rosan Roeslani Sebut Danantara Kelola 844 Perusahaan
Instruksi itu diberikan setelah adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan sebelum penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dimulai.
“Wali Kota Semarang menyampaikan agar chat yang berhubungan dengan transfer dihapus,” ujar Eko di hadapan Ketua Majelis Hakim.
Eko juga menceritakan bahwa ia sempat dipanggil secara khusus ke ruang Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah, tempat Alwin Basri saat itu menjabat sebagai Ketua Komisi D.
“Beliau (Alwin) mengundang kami di ruang Komisi D, ruang kerja beliau, dan menyampaikan agar chat HP berkaitan dengan transfer dihapus,” jelasnya.
Namun, menurut Eko, karena dirinya tidak melakukan transaksi, ia tidak menghapus apapun.
Selain menghapus chat, Eko menyebut ada arahan lain dari Mbak Ita, yakni membuang ponsel yang digunakan sebelumnya dan menggantinya dengan perangkat baru.
Tampilkan SemuaJoin channel WhatsApp Portalbontang.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya
Join now