Portal Bontang
Beranda News Sidang Korupsi Mbak Ita: Eks Camat Akui Dilarang Hadir Panggilan KPK, “Sudah Dikondisikan”

Sidang Korupsi Mbak Ita: Eks Camat Akui Dilarang Hadir Panggilan KPK, “Sudah Dikondisikan”

Eks Camat ungkap perintah Mbak Ita untuk absen dari pemeriksaan KPK. Kasus korupsi Rp9 miliar ini menyeret eks Wali Kota Semarang.

Portalbontang.com, Semarang – Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang lanjutan kasus korupsi yang menjerat mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau akrab disapa Mbak Ita, bersama suaminya, Alwin Basri, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (28/4/2025).

Pada persidangan kedua ini, majelis hakim mendengarkan kesaksian tiga mantan camat: Eko Yuniarto, Suroto, dan Ronny Cahyo Nugroho.

Salah satu saksi, Eko Yuniarto, yang pernah menjabat sebagai Ketua Paguyuban Camat Kota Semarang, mengungkapkan bahwa dirinya sempat dilarang menghadiri panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Mbak Ita.

Baca Juga: Prabowo Perintahkan Evaluasi Total, Rosan Roeslani Sebut Danantara Kelola 844 Perusahaan

“Saat itu ada pemeriksaan di BPK, kami diundang Bu Ita untuk tidak hadir,” ujar Eko saat memberikan keterangan di hadapan hakim.

Eko juga mengungkapkan bahwa Mbak Ita sempat meyakinkannya agar tidak khawatir.

“Disampaikan Bu Ita, ‘Tenang mas, sudah dikondisikan, nggak usah datang dulu,’” kata Eko menirukan ucapan Mbak Ita kala itu.

Tak hanya Eko, dalam pertemuan tersebut turut hadir Direktur Utama RSUD Wongsonegoro Semarang, Susi Herawati, serta Kepala Bidang Pendataan dan Pendaftaran Bapenda Kota Semarang, Binawan Febrianto.

Baca Juga: Aset Danantara Tembus Rp16.476 Triliun, Bakal Kelola GBK, Rosan Roeslani Tegaskan Tanpa Toleransi Korupsi

“Waktu itu ada Bu Susi direktur RSUD Wongsonegoro, ada Binawan dari Bapenda, kami tanya, ada dawuh (perintah) apa, katanya yang penting hadir di ruang wali kota,” jelas Eko.

Halaman: 1 2
Tampilkan Semua

Join channel WhatsApp Portalbontang.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya

Join now
Bagikan:

Iklan