Sidang Korupsi Mbak Ita: Eks Camat Akui Dilarang Hadir Panggilan KPK, “Sudah Dikondisikan”
Eks Camat ungkap perintah Mbak Ita untuk absen dari pemeriksaan KPK. Kasus korupsi Rp9 miliar ini menyeret eks Wali Kota Semarang.
Dalam dakwaan jaksa, Mbak Ita dan Alwin Basri disebut merugikan keuangan negara hingga Rp9 miliar.
Kerugian ini berasal dari beberapa modus, yakni gratifikasi proyek di 16 kecamatan melalui penunjukan langsung senilai Rp2,24 miliar, korupsi pengadaan barang dan jasa senilai Rp3,75 miliar, serta pemotongan insentif pegawai Bapenda Kota Semarang sebesar Rp3 miliar.
Atas perbuatannya, pasangan ini didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11, Pasal 12 huruf f, serta Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sebagai tambahan, berdasarkan data terbaru dari situs resmi KPK, kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah masih menjadi perhatian utama lembaga antirasuah.
Hingga April 2025, tercatat sudah 19 kepala daerah di seluruh Indonesia yang diproses hukum akibat kasus korupsi, memperlihatkan masih tingginya angka penyalahgunaan kekuasaan di tingkat pemerintah daerah. ***
Tampilkan SemuaJoin channel WhatsApp Portalbontang.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya
Join now