Pengacara di Jakpus Tersandung Kasus Bawa Senpi, Ini Syarat Ketat Warga Sipil Miliki Senjata Api
Kasus pengacara bawa senjata di Jakpus viral, ini aturan ketat warga sipil memiliki senpi di Indonesia.
Portalbontang.com, Jakarta – Kasus dugaan kepemilikan Senjata Api (Senpi) oleh seorang Pengacara berinisial S (31) di Jakarta Pusat (Jakpus) menarik perhatian luas publik Indonesia.
Insiden bermula dari cekcok antara S dan sopir angkutan kota (angkot) usai kendaraan mereka saling serempet di kawasan Senen, Jakpus, pada 25 April 2025.
Saat S dibawa ke Pos Polisi Lapangan Banteng, petugas menemukan sebuah senjata api yang terselip di saku bajunya.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro melalui Kasat Reskrim Polres Metro Jakpus AKBP Firdaus menjelaskan, selain pistol Makarov kaliber 7,65 mm, polisi juga menemukan senjata laras panjang rakitan dan sebuah airsoft gun di dalam mobil S.
“Ketiga senjata itu kini telah diamankan di Polres Metro Jakarta Pusat,” ujar Firdaus dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakpus, Senin (28/4/2025).
Atas temuan tersebut, S kini dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api Ilegal, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kasus ini kembali memunculkan pertanyaan publik soal regulasi ketat kepemilikan senjata api bagi warga sipil di Indonesia.
Baca Juga: Pengacara Bawa Senpi Saat Kecelakaan di Jakpus, Polisi: Alasan Pertahanan Diri Usai Diteror
Berdasarkan informasi dari laman resmi Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas) Bareskrim Polri, terdapat sejumlah syarat ketat yang harus dipenuhi untuk bisa memiliki senpi secara legal, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 82 Tahun 2004.
Menurut Polri, keperluan kepemilikan senjata api bagi warga sipil harus mempertimbangkan urgensinya, dan pemohon harus melalui sejumlah tahapan seleksi ketat, di antaranya:
1. Lolos pemeriksaan medis
Baca Juga: Pengacara Tersandung Kasus Senpi Usai Senggolan dengan Angkot di Jakarta Pusat, Begini Kronologinya
Pemohon wajib dinyatakan sehat jasmani dan rohani, tanpa ada cacat fisik yang bisa mengurangi kemampuan dalam menggunakan senjata api.
2. Lulus seleksi psikotes
Polri menegaskan, calon pemilik senjata api tidak boleh mudah gugup atau panik.
“Bagi pemohon kepemilikan senjata api yang cepat gugup dan panik menghadapi sesuatu, maka kemungkinan besar tidak bisa memiliki senjata api resmi dari kepolisian,” tulis pernyataan Polri.
Baca Juga: Pengacara Bawa Senpi dan Positif Narkoba Usai Tabrakan di Jakarta, Terancam 20 Tahun Penjara
3. Bersih dari riwayat pidana
Pemohon harus dapat membuktikan tidak pernah terlibat tindak pidana melalui Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) dari kepolisian.
Sebagai catatan, berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan laporan Komnas HAM, regulasi ketat ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan senjata api di tengah masyarakat, termasuk risiko eskalasi konflik sosial. ***
Join channel WhatsApp Portalbontang.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya
Join now