Wali Kota Bontang Hadiri Sidang MK Bahas Tapal Batas Sidrap, Saldi Isra Desak Kemendagri Segera Bertindak
Wali Kota Bontang hadiri sidang MK soal tapal batas Sidrap. Saldi Isra desak Kemendagri segera tuntaskan sengketa.
Portalbontang.com, Jakarta – Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, menghadiri sidang pleno Mahkamah Konstitusi (MK) di Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (28/4/2025), dalam rangka menindaklanjuti penyelesaian sengketa Tapal Batas Kampung Sidrap.
Sidang yang terdaftar dalam perkara Nomor 10/PUU-XXII/2024 ini membahas Pengujian Materiil terhadap Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Malinau, Kutai Barat, Kutai Timur, dan Kota Bontang, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000.
Selain Neni, turut hadir Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris, Ketua DPRD Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam, serta kuasa hukum Pemkot Bontang dari Zoelva & Partners: R Ahmad Waluya Muharram SH, Rizky Anugerah Putra SH, Jordan Jonarto, dan Dimas Pradana.
Baca Juga: Pengacara Bawa Senpi Saat Kecelakaan di Jakpus, Polisi: Alasan Pertahanan Diri Usai Diteror
Hadir pula perwakilan kuasa hukum Presiden RI, Kementerian Hukum, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Pemprov Kalimantan Timur. Sementara Pemkab Kutai Kartanegara dan Kutai Timur mengikuti sidang secara daring.
Dalam sidang yang dilansir Portalbontang.com dari Instagram @prokompim.bontang, Hakim Konstitusi menegaskan bahwa agenda hari itu adalah mendengarkan kelanjutan penjelasan dari Pemkot Bontang, mengingat sebelumnya telah ada penarikan permohonan uji materiil.
Neni menegaskan bahwa Pemkot Bontang tetap menghormati surat Kemendagri yang meminta pencabutan permohonan. Namun, ia tetap berkomitmen membuka ruang perjuangan bagi masyarakat Kampung Sidrap.
Tampilkan SemuaJoin channel WhatsApp Portalbontang.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya
Join now