“Sebelum terjadinya kecelakaan, kedua kendaraan ini berjalan beriringan. Terjadi serempetan antara angkot di depan dan Sigra di belakang,” jelas Sumarno.
Akibat insiden itu, S dan sopir angkot terlibat adu mulut di lokasi kejadian. “Karena terjadi serempetan sehingga berhenti dan terjadi cekcok mulut di TKP,” ungkapnya.
Mendapat laporan dari warga, anggota Satlantas segera mendatangi lokasi dan membawa kedua kendaraan ke Pos Lapangan Banteng untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Bimbim Slank Tegaskan Program Rehabilitasi Anak Pecandu Narkoba Warisan Bunda Iffet Tetap Berlanjut
Saat ini, kasus tersebut masih dalam penyelidikan pihak berwajib untuk mendalami asal-usul kepemilikan senjata api tersebut.
Sebagai informasi tambahan, berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, kepemilikan senjata api ilegal dapat dikenai sanksi pidana berat.
Kasus serupa sebelumnya pernah terjadi, di mana pada 2023, seorang Pengacara di Jakarta juga ditangkap karena kedapatan membawa senjata api ilegal, menyoroti kembali isu ketatnya pengawasan kepemilikan senjata api di kalangan sipil. ***
Discussion about this post