Baca Juga: Eks Wali Kota Semarang Didakwa Potong Insentif Pegawai untuk ‘Iuran Kebersamaan’ Rp3,8 Miliar
Sebelumnya, CV Sentosa Seal menjadi sorotan publik setelah seorang pengguna media sosial membagikan cerita soal dugaan penahanan ijazah karyawan oleh perusahaan tersebut.
Isu ini kemudian ramai diperbincangkan dan menyulut perhatian publik serta instansi pemerintah.
Sebagai catatan, praktik penahanan ijazah oleh pemberi kerja tidak dibenarkan secara hukum.
Berdasarkan UU Ketenagakerjaan dan surat edaran Kemnaker, ijazah merupakan dokumen pribadi yang tidak boleh dijadikan jaminan apapun dalam hubungan kerja.
Baca Juga: Menteri Pertanian Pecat Oknum BULOG Gara-Gara Beli Gabah Lewat Tengkulak, Petani Rugi
Kasus serupa sempat terjadi pada beberapa perusahaan lain di Indonesia yang berujung pada pemanggilan, sanksi, bahkan tuntutan hukum. ***
Discussion about this post