Portalbontang.com, Surabaya – Kasus dugaan penahanan ijazah karyawan yang sempat viral di media sosial kini berbuntut panjang.
Gudang milik CV Sentosa Seal, perusahaan suku cadang asal Surabaya, resmi disegel Pemerintah Kota Surabaya, Selasa 22 April 2025.
Penyegelan ini dilakukan setelah ditemukan pelanggaran perizinan berupa tidak dimilikinya Tanda Daftar Gudang (TDG), yang merupakan syarat wajib operasional bagi setiap tempat penyimpanan barang di wilayah tersebut.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha di Kota Pahlawan wajib taat pada regulasi yang berlaku.
“Perusahaan apapun di Surabaya harus menaati izin, tidak membuat gaduh,” ujar Eri kepada awak media saat penyegelan.
“Ternyata perusahaan ini (CV Sentosa Seal) tidak ada tanda daftar gudangnya sehingga hari ini kami tutup,” sambungnya.
Penyegelan dilakukan secara gabungan oleh Satpol PP Kota Surabaya, Dinas Tenaga Kerja Jawa Timur, dan Polres Tanjung Perak.
Proses tersebut merujuk pada Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perindustrian dan Perdagangan, serta Peraturan Wali Kota Nomor 116 Tahun 2023.
Pantauan di lokasi, petugas memasang garis pembatas dan rantai pada gerbang utama gudang.
Seorang karyawan berbaju biru yang berada di lokasi menyatakan gudang dalam kondisi kosong sebelum akhirnya menandatangani surat penyegelan.
Baca Juga: Eks Wali Kota Semarang Didakwa Potong Insentif Pegawai untuk ‘Iuran Kebersamaan’ Rp3,8 Miliar
Sebelumnya, CV Sentosa Seal menjadi sorotan publik setelah seorang pengguna media sosial membagikan cerita soal dugaan penahanan ijazah karyawan oleh perusahaan tersebut.
Isu ini kemudian ramai diperbincangkan dan menyulut perhatian publik serta instansi pemerintah.
Sebagai catatan, praktik penahanan ijazah oleh pemberi kerja tidak dibenarkan secara hukum.
Berdasarkan UU Ketenagakerjaan dan surat edaran Kemnaker, ijazah merupakan dokumen pribadi yang tidak boleh dijadikan jaminan apapun dalam hubungan kerja.
Baca Juga: Menteri Pertanian Pecat Oknum BULOG Gara-Gara Beli Gabah Lewat Tengkulak, Petani Rugi
Kasus serupa sempat terjadi pada beberapa perusahaan lain di Indonesia yang berujung pada pemanggilan, sanksi, bahkan tuntutan hukum. ***
Komentar Anda