Sekretaris UGM, Dr. Andi Sandi Antonius Tabusassa Tonralipu, menambahkan bahwa permintaan akses informasi data pribadi seperti ini hanya akan dilayani jika diajukan secara resmi oleh aparat penegak hukum.
Meskipun klarifikasi telah diberikan, sebagian masyarakat masih menyuarakan keraguan dan membandingkan dokumen Jokowi dengan standar kekinian.
Baca Juga: iPhone 17 Pro Hadir September 2025: Desain Baru, Kamera 48MP, dan Fitur AI Canggih
Dalam konteks ini, UGM menegaskan bahwa semua penilaian harus dikembalikan pada konteks zaman.
Melalui penjelasan resmi ini, UGM berharap tidak hanya meredam isu, tetapi juga mengedukasi publik bahwa standar administrasi pendidikan bersifat dinamis dan tidak selalu dapat diukur dengan aturan masa kini. ***
***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A
Komentar Anda