Wali Kota Bontang Tegas Tolak Tambang Pasir Ilegal di Hutan Lindung
Wali Kota Bontang menegaskan tidak pernah mengizinkan tambang pasir di hutan lindung. Aktivitas ilegal ini mengancam lingkungan.
Portalbontang.com, Bontang – Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bontang tidak pernah memberikan izin untuk aktivitas penambangan pasir di kawasan Hutan Lindung.
Pernyataan ini disampaikan dalam rapat koordinasi yang digelar usai peninjauan lapangan bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur, Kamis 10 April 2025.
Kunjungan kerja tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penambangan pasir ilegal di kawasan hutan lindung.
Dalam peninjauan langsung ke lokasi, ditemukan aktivitas penggalian Galian C di area seluas sekitar 3 hingga 5 hektare tanpa izin resmi.
“Sekali lagi, Pemerintah Kota Bontang tidak pernah memberikan izin penambangan pasir di kawasan Galian C yang termasuk wilayah hutan lindung,” tegas Wali Kota Neni dalam rapat tersebut, dilansir Portalbontang.com dari situs resmi PPID Setda Bontang.
Rapat koordinasi ini juga dihadiri oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta beberapa perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Dalam kesempatan itu, Wali Kota Neni menyampaikan permohonan resmi kepada Kepala Dinas ESDM Provinsi untuk segera mengambil langkah tegas terhadap aktivitas ilegal tersebut.
Tampilkan SemuaJoin channel WhatsApp Portalbontang.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya
Join now