Portalbontang.com, Banjarbaru – Kasus pembunuhan tragis yang menimpa seorang jurnalis asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan, memasuki babak baru yang mengejutkan.
Tim pengacara yang mendampingi keluarga korban mengungkapkan dugaan kuat bahwa Jw menjadi korban kekerasan seksual sebelum nyawanya dihabisi.
Keterangan dari kuasa hukum keluarga korban menyebutkan bahwa seorang prajurit TNI Angkatan Laut (AL) bernama Ju diduga melakukan pemerkosaan terhadap J sebanyak dua kali sebelum melakukan pembunuhan.
“Berdasarkan alat bukti yang kami miliki, kami menyatakan bahwa korban mengalami kekerasan seksual. Ini adalah pemerkosaan,” tegas Muhamad Pazri, pengacara keluarga korban, seperti dikutip pada Kamis, 3 April 2025.
Pazri menjelaskan kronologi dugaan kekerasan seksual tersebut. Pemerkosaan pertama diperkirakan terjadi antara tanggal 25 hingga 30 Desember 2024.
Peristiwa serupa kembali terulang pada tanggal 22 Maret 2025, yang tragisnya merupakan hari ditemukannya jenazah korban.
Lebih lanjut, Pazri memaparkan bahwa korban dan pelaku pertama kali berkenalan melalui media sosial pada bulan September 2024.
Baca Juga: Salat Idulfitri di Stadion Bessai Berinta Bontang Banjir Jemaah, Wawali Turut Hadir
Komunikasi intensif berlanjut hingga keduanya bertukar nomor telepon. Dalam rentang waktu antara 25 hingga 30 Desember, pelaku diduga meminta korban untuk memesankan kamar hotel di Banjarbaru dengan alasan merasa lelah setelah beraktivitas.
Tanpa menaruh curiga, korban Jw memenuhi permintaan tersebut. Sesampainya di hotel, tersangka Ju langsung menyeret korban ke dalam kamar, mendorongnya ke tempat tidur, dan bahkan memitingnya sebelum melakukan aksi pemerkosaan.
Jw sempat mencurahkan pengalaman pahitnya kepada kakak iparnya pada tanggal 26 Januari 2025.
Baca Juga: Kado Lebaran dari Pertamina: Harga BBM Non-Subsidi Turun Jelang Mudik Idulfitri
Ia juga menunjukkan bukti berupa video singkat dan beberapa foto yang berkaitan dengan tindakan pelaku.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Detasemen Polisi Militer Angkatan Laut (Denpomal) Banjarmasin belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus ini.
Namun, prajurit Ju, yang sebelumnya bertugas di Pangkalan TNI AL (Lanal) Balikpapan, telah diserahkan oleh Denpomal Balikpapan kepada Denpomal Banjarmasin pada Jumat malam, 28 Maret 2025, untuk menjalani proses penahanan lebih lanjut.
Peristiwa pembunuhan Jw terjadi pada Jumat, 22 Maret 2025. Jurnalis muda tersebut ditemukan tidak bernyawa di kawasan Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, pada Sabtu, 23 Maret 2025, sekitar pukul 15.00 WITA.
Baca Juga: Jelang Lebaran, BPH MIgas Jamin Pasokan BBM Aman
Jenazahnya ditemukan tergeletak di pinggir jalan bersama sepeda motornya, yang pada awalnya diduga sebagai kecelakaan tunggal.
Akan tetapi, kecurigaan muncul setelah warga yang pertama kali menemukan korban tidak melihat adanya indikasi kecelakaan lalu lintas.
Pada bagian leher korban ditemukan sejumlah luka lebam, dan telepon selulernya juga hilang. Keluarga korban menduga kuat bahwa peristiwa ini bukanlah kecelakaan biasa, melainkan pembunuhan berencana.
Keluarga juga mendesak agar rekaman CCTV di sepanjang jalur ditemukannya korban diperiksa kembali dan meminta dilakukan tes DNA untuk menguatkan dugaan kekerasan seksual.
Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia, khususnya jurnalis perempuan yang rentan menjadi korban kekerasan seksual dalam menjalankan tugasnya.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) telah berulang kali menyerukan perlindungan yang lebih baik bagi jurnalis perempuan dan penanganan tuntas terhadap kasus-kasus kekerasan yang terjadi.
Data AJI menunjukkan bahwa kekerasan terhadap jurnalis, termasuk kekerasan fisik dan seksual, masih menjadi ancaman nyata bagi kebebasan pers di Indonesia.
Baca Juga: 75 Titik Lokasi Salat Id Muhammadiyah Kaltim, Bontang Gelar di 5 Titik
Sebelumnya, Kapuspen TNI telah menyatakan bahwa jika terbukti terlibat, terduga pelaku akan dihukum seberat-beratnya sesuai dengan hukum yang berlaku.
Pihak keluarga korban berharap keadilan dapat ditegakkan dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatan kejinya. ***
***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A
Komentar Anda