Dipecat Lagi! Sandi Butar Butar Diberhentikan Damkar Depok Usai Rentetan SP, Dulu Viral Bongkar Dugaan Korupsi
Sandi Butar Butar kembali dipecat Damkar Depok (27/3/2025) usai terima 4 SP. Ini kronologi lengkap pemecatan kedua petugas yang pernah viral
Portalbontang.com, Depok – Nama Sandi Butar Butar kembali menjadi perbincangan hangat setelah kontrak kerjanya sebagai petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Depok diputus untuk kedua kalinya.
Pemberhentian ini menambah daftar panjang kontroversi yang melibatkan dirinya dan instansi tempatnya bekerja.
Pemecatan terbaru Sandi resmi berlaku sejak Kamis, 27 Maret 2025. Keputusan ini tertuang dalam surat yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan, Tesy Haryanti.
Baca Juga: Salat Idulfitri di Stadion Bessai Berinta Bontang Banjir Jemaah, Wawali Turut Hadir
Dalam surat keputusan tersebut, dasar pemutusan hubungan kerja (PHK) Sandi adalah hasil kajian atas berita acara pemeriksaan dan/atau permintaan keterangan yang dilakukan pada 25 Maret 2025.
Pihak Dinas damkar depok menggunakan kewenangannya untuk memutus kontrak secara sepihak, merujuk pada Pasal 7 ayat (1) huruf f dalam Perjanjian Kerja Nomor 800/184/PO tentang Kontrak Kerja Pelaksana Kegiatan Tidak Tetap Tahun Anggaran 2025.
Pasal tersebut menyatakan, “Pihak Kesatu berhak memutus perjanjian sepihak apabila Pihak Kedua tidak dapat menjalankan tugas dan kewajibannya dan/atau terbukti melanggar ketentuan yang ditetapkan Pihak Kesatu dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian bunyi kutipan isi surat yang dilihat pada Selasa, 1 April 2025.
Sebelum pemecatan ini, Sandi tercatat telah menerima empat Surat Peringatan (SP) dalam waktu berdekatan:
Baca Juga: Kado Lebaran dari Pertamina: Harga BBM Non-Subsidi Turun Jelang Mudik Idulfitri
Tampilkan SemuaJoin channel WhatsApp Portalbontang.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya
Join now