Portal Bontang
Beranda News Dipecat Lagi! Sandi Butar Butar Diberhentikan Damkar Depok Usai Rentetan SP, Dulu Viral Bongkar Dugaan Korupsi

Dipecat Lagi! Sandi Butar Butar Diberhentikan Damkar Depok Usai Rentetan SP, Dulu Viral Bongkar Dugaan Korupsi

Sandi Butar Butar kembali dipecat Damkar Depok (27/3/2025) usai terima 4 SP. Ini kronologi lengkap pemecatan kedua petugas yang pernah viral

Sandi Butar Butar, Anggota Damkar Depok yang sudah dipecat dua kali,

Portalbontang.com, Depok – Nama Sandi Butar Butar kembali menjadi perbincangan hangat setelah kontrak kerjanya sebagai petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Depok diputus untuk kedua kalinya.

Pemberhentian ini menambah daftar panjang kontroversi yang melibatkan dirinya dan instansi tempatnya bekerja.

Pemecatan terbaru Sandi resmi berlaku sejak Kamis, 27 Maret 2025. Keputusan ini tertuang dalam surat yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan, Tesy Haryanti.

Baca Juga: Salat Idulfitri di Stadion Bessai Berinta Bontang Banjir Jemaah, Wawali Turut Hadir

Dalam surat keputusan tersebut, dasar pemutusan hubungan kerja (PHK) Sandi adalah hasil kajian atas berita acara pemeriksaan dan/atau permintaan keterangan yang dilakukan pada 25 Maret 2025.

Pihak Dinas damkar depok menggunakan kewenangannya untuk memutus kontrak secara sepihak, merujuk pada Pasal 7 ayat (1) huruf f dalam Perjanjian Kerja Nomor 800/184/PO tentang Kontrak Kerja Pelaksana Kegiatan Tidak Tetap Tahun Anggaran 2025.

Pasal tersebut menyatakan, “Pihak Kesatu berhak memutus perjanjian sepihak apabila Pihak Kedua tidak dapat menjalankan tugas dan kewajibannya dan/atau terbukti melanggar ketentuan yang ditetapkan Pihak Kesatu dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian bunyi kutipan isi surat yang dilihat pada Selasa, 1 April 2025.

Sebelum pemecatan ini, Sandi tercatat telah menerima empat Surat Peringatan (SP) dalam waktu berdekatan:

Baca Juga: Kado Lebaran dari Pertamina: Harga BBM Non-Subsidi Turun Jelang Mudik Idulfitri

SP Pertama (13 Maret 2025): Diterbitkan karena Sandi tidak masuk kerja pada jadwal piketnya tanggal 12 Maret 2025. Sandi berkilah telah meminta izin kepada Tesy dan komandannya karena ada urusan keluarga mendesak.

SP Kedua (17 Maret 2025): Diberikan karena Sandi dianggap lalai tidak mengikuti apel pagi. Alasannya, ia mengaku tidak memiliki kendaraan pribadi untuk menuju lokasi apel tepat waktu.

SP Ketiga (18 Maret 2025): Dijatuhkan terkait dugaan pelanggaran penggunaan fasilitas dinas tanpa izin. Sandi disebut-sebut mengoperasikan unit tempur (mobil pemadam) milik markas tanpa instruksi atau izin resmi.

Baca Juga: Jelang Lebaran, BPH MIgas Jamin Pasokan BBM Aman

SP Keempat (20 Maret 2025): Dikeluarkan setelah Sandi diduga memberikan informasi terkait tugas dan kewajiban kedinasan kepada pihak eksternal tanpa seizin atasannya.

Rentetan surat peringatan inilah yang kemudian berujung pada pemutusan kontrak kerja Sandi oleh Dinas Damkar Depok.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Sandi Butar Butar mengenai pemberhentian keduanya yang diputuskan pada 27 Maret 2025 lalu.

Perlu diketahui, ini bukan kali pertama Sandi Butar Butar diberhentikan oleh Dinas Damkar Depok.

Baca Juga: Jajaran iPhone 16 Resmi Meluncur 11 April 2025 di Indonesia, Dilengkapi Kecerdasan Buatan dan Kamera Pro Tingkat Tinggi

Sebelumnya, pada tahun 2021, Sandi pernah viral di media sosial setelah membongkar dugaan kasus korupsi di internal Dinas Damkar Depok, khususnya terkait pengadaan sepatu dan baju pemadam kebakaran (PDL).

Aksi viralnya tersebut juga berujung pada pemecatan dirinya, meskipun ia kemudian sempat dipekerjakan kembali hingga akhirnya diberhentikan lagi pada Maret 2025 ini.

Kasus dugaan korupsi yang diungkap Sandi saat itu sempat menarik perhatian publik dan aparat penegak hukum. ***

Join channel WhatsApp Portalbontang.com agar tidak ketinggalan berita terbaru lainnya

Join now
Bagikan:

Iklan